Pengadilanpidana internasional menerbitkan keputusan untuk melakukan investigasi hukum diwilayah Palestina terjajah sejak tahun 1967.
Hal itudalam rangkaian persetujuan yang diberikan pengadilan (yang berkantor diDenhag) untuk melakukan investigasi terkait dugaan kejahatan perang sepertidilansir ABC News yang mengatakan: Israel telah melakukan kejahatan perang.
Keputusantersebut menyebutkan &ldquoPengadilan pidana internasional menyetujui langkahinvestigasi terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan pihak Israel diwilayah Palestina terutama di wilayah yang dikuasai Israel sejak perang 6 haritahun 1967.&rdquo
Keputusanini menjadi langkah awal bagi pengadilan pidana internasional dalam mengusutkejahatan perang yang dilakukan militer Israel.
Sementaraitu PM Palestina di Ramallah Mohammad Isytieh menyambut baik keputusanpengadilan pidana internasional Jumat sore (5/2) yang disetujui mayoritasanggotanya untuk mengusut kejahatan perang di wilayah Palestina jajahan tahun1967 termasuk di Tepi Barat Al-Quds dan Jalur Gaza. Sedangkan Palestinasendiri merupakan anggota Statuta Roma.
Isytieh menyebut keputusan ini sebagaikemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan bagi nilai-nilai kebenaran dankebebasan serta keadilan bagi korban dan keluarga mereka yang merasakan sakitakibat perpisahan terakhir syahid Khalid Naufal dari desa Ras Karkar Ramallahbarat yang dibunuh secara keji oleh senjata para pemukim yahudi.
PMPalestina mengatakan keputusan tersebut merupakan pesan bagi para penjahatperang kejahatan mereka tak hilang dengan berlalunya waktu mereka tak akanlepas dari sanksi pengadilan berhasil menggagalkan upaya Israel yang hendakmelegalkan tindakannya lewat jalur politik.
Isytiehmenegaskan pemerintah Palestina terus berupaya melakukan dokumentasi kejahatanIsrael terhadap bangsa Palestina terutama pembunuhan penggusuran rumah danpenyitaan tanah perluasan permukiman zionis dengan mencaplok wilayahPalestina seperti yang terjadi di Kharbah Hamshah dan wilayah lainnya yangterancam pemukiman yahudi yang melanggar hukum internasional dan resolusi PBBdan menghambat solusi dua negara terutama resolusi DK PBB no 2334 dan segeradiajukan ke pengadilan pidana internasional.
PemerintahPalestina meminta untuk mempercepat langkah hukum terkait masalah tersebutmencakup kejahatan Israel dalam 3 agresi militernya ke Gaza selain persoalantawanan dan permukiman. (mq/pip)