Mon 5-May-2025

Belain Israel Washington Tolak Keputusan ICC

Sabtu 6-Februari-2021

Departemen Luar Negeri AS hari ini Sabtumenyatakan bahwa Washington keberatan dengan keputusan Pengadilan Pidana Internasional(ICC) yurisdiksinya atas kasus kejahatan perang di Palestina yang membuka kemungkinanuntuk penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan Israel.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price diTwitter menulis Amerika Serikat keberatan dengan keputusan Pengadilan PidanaInternasional tentang status Palestina.

“Kami akan terus mendukung komitmen kuatPresiden Biden untuk keamanan Israel termasuk melawan upaya untuk menargetkanIsrael secara tidak adil” imbuhnya.

Juru bicara Kementerian Pertahanan AS mengungkapkankeprihatinannya atas upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas militerIsrael. “Kami selalu mengadopsi sikap bahwa yurisdiksi ICC harus secaraeksklusif mencakup negara-negara yang menerimanya atau kasus-kasus yang dirujukDewan Keamanan PBB” ke pengadilan.

Price mengatakan “Kami tidak meyakini bahwaPalestina memenuhi syarat sebagai negara berdaulat dan oleh karena itu merekatidak memenuhi syarat mendapatkan keanggotaan sebagai negara atau untukberpartisipasi sebagai negara dalam organisasi entitas atau konferensiinternasional termasuk Pengadilan Pidana Internasional.

Di Israel Perdana Menteri Israel BenjaminNetanyahu menanggapi keputusan ICC “Pengadilan Pidana Internasionaltelah membuktikan sekali lagi bahwa itu adalah badan politik dan bukanlembaga peradilan. ICC mengabaikan kejahatan perang riil dan sebaliknyamengejar Negara Israel sebuah negara yang memiliki sistem pemerintahandemokratis yang kuat dan menghormati supremasi hukum.”

Netanyahu menginstruksikan para menterinya agartidak berkomentar secara terbuka tentang keputusan ICC.

Sebulan lalu para pejabat Israel menyatakanketakutan mereka bahwa Pengadilan Pidana Internasional akan membukapenyelidikan kejahatan perang terhadap warga Palestina selama agresi 2014 diGaza dan pembangunan permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur. Hal ini menyusulberakhirnya masa jabatan Presiden AS Donald Trump yang memberikan sanksi kepadaICC dan mulainya masa jabatan Presiden Joe Biden.

Di pihak Palestina Perdana Menteri Mohammad Shtayyeh menyambut baik keputusan ICC dan menganggap keputusantersebut sebagai kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan nilai-nilaikebenaran keadilan dan kebebasan dan keadilan bagi darah para korban dankeluarga mereka yang menderita karena berpisah dengan mereka. Yang terakhir adalahsyuhada Khaled Nofal dari desa Ras Karkar sebelah barat Ramallah yang dibunuh dengandarah dingin oleh peluru warga ekstrim pemukim Yahudi.

PM Palestina ini menyatakan keputusan tersebutmerupakan pesan bagi para pelaku kejahatan bahwa kejahatan mereka gugur denganberlalunya waktu dan mereka tidak akan luput dari sanksi. Ia menilai ICCberkali-kali menang dan menggagalkan usaha Israel mempolitisir proses pengadilan ICC.

Shtayyeh menekankan bahwa pemerintahannya terusmendokumentasikan kejahatan Israel yang sedang berlangsung terhadap rakyatPalestina terutama pembunuhan penggusuran rumah perampasan tanah danperluasan pemukiman hingga menyita tanah seperti yang terjadi di desa (Khirbet)Homs dan tanah lain yang terancam pemukiman Yahudi yang melanggar hukuminternasional dan resolusi PBB dan merusak &ldquosolusi dua negara&rdquo khususnyaResolusi Dewan Keamanan No. (2334) yang akan diadukan ke ICC dalam waktu dekat.

Perdana Menteri Palestina meminta ICC untukmempercepat prosedur peradilan dalam kasus-kasus yang diajukannya termasukkejahatan yang dilakukan oleh “Israel” selama tiga perangnya di JalurGaza selain kasus tawanan dan pemukiman.

Secara internasional Jaksa Pengadilan Pidana Internasionalmenyambut baik keputusan ICC tersebut. Ia mengatakan menyambut baikpemberlakuan kejelasan hukum tentang masalah yurisdiksi Pengadilan PidanaInternasional dalam kasus ini dan mempelajari langkah ini dengan cermat untukkemudian mengumumkannya berangkat dari mandatnya yang sepenuhnya independen dantidak memihak serta kewajibannya berdasarkan Statuta Roma.

Patut dicatat bahwa keputusan membukapenyelidikan terhadap “Israel” telah menjadi agenda ICC sejak akhirtahun 2019 tetapi Jaksa Agung saat ini Fatou Bensouda meminta pendapat hakim-hakimICC tentang kewenangannya menyelidiki kejahatan perang Israel. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied