Pusat Studi Tawanan Palestinamenjelaskan pengadilan-pengadilan penjajah Israel selama tahun 2020 melakukantindakan provokatif pelecehan dan pemerasan terhadap keluarga tawanan ditengah situasi ekonomi yang sulit yang dialami oleh rakyat Palestina dengan menerapkandenda terhadap tawanan anak-anak Palestina di pengadilan Over yang mencapai 350.000shekel sejak awal tahun ini atau setara dengan 102.000 dolar.
Peneliti di Pusat Studi TawananRiyadh Al-Asyqar mengatakan bahwa sebagian besar anak-anak yang ditangkap dandiajukan di pengadilan dan dikenakan denda selain divonis dengan penjara. Dendatersebut menjadi beban berat terhadap keluarga anak-anak tawanan tersebut danmenjadi siksaan atau tindakan kesewenang-wenangan pengadilan penjajah Israel. Tindakanini bertujuan untuk membebani mereka secara berlebihan.
Ia menjelaskan bahwa pengadilanmiliter Israel berperan penting didalam melayani ambisi keamanan Israel danmemberikan perlindungan hukum terhadap politik politik penjajah Israel yangmelanggar hukum internasional melalui persidangan persidangan formalitas yang seakan-akanmemberikan legitimasi secara formalitas bagi badan intelijen Israel untukmengeluarkan vonis-vonis yang berisi pelampiasan dendam dan kekerasan terhadap anakbangsa anak atau warga Palestina dengan menerapkan denda yang berat. Hal inibisa memeras sumber daya mereka.
Al-Asyqar menilai bahwa penerapanpengadilan pengadilan Israel dengan denda berat terhadap tawanan anak-anak dipenjara merupakan tindakan pencurian yang jelas-jelas dan politik sistematis sertasengaja menguras harta benda keluarga tawanan dalam rangka menekan mereka dankeluarga mereka serta membebani mereka diluar kemampuan mereka. Yang ada didalam penjara Israel dan dihalangi untuk ikut di dalam partisipasi di dalamperlawanan melawan penjajah Israel Allah menjelaskan bahwa pengadilan-pengadilanIsrael yang sewenang-wenang menerapkan denda karena faktor yang sangat remeh dalammemberikan sanksi kepada tawanan.
Kasus yang dihadapi dihadapitapi tawanansangat sederhana misalnya hanya melemparkan batu atau melempari batu terhadappasukan Israel atau berada dekat perlintasan militer atau pemukiman wargaYahudi akan tetapi kasus yang ringan itu tidak bisa menyelamatkan merekatawanan Palestina dari penerapan denda besar untuk bisa dibebaskan kecualiharus menerapkan denda. (at/pip)