Kementerianluar negeri Yordania mengecam keras RUU Israel yang dirancang parlemennyauntuk memulai pembangunan permukiman di Tepi Barat.
Jurubicara kementerian Dhaifullah Ali al-Fayiz menegaskan dalam pernyataannya yangdirilis kantor berita Yordania Petra Kamis (17/12) menegaskan langkah inimerupakan pelanggaran besar terhadap hukum internasional dan keputusan PBBterutama Resolusi DK PBB no 2334.
Ditegaskannyabahwa permukiman zionis tidak memiliki landasan hukum dan illegal karenadibangun di atas wilayah milik Palestina.
Jubirmengatakan kebijakan permukiman Israel di wilayah jajahan Palestina baikpembangunan permukiman maupun perluasan atau penyitaan lahan dan pengusiranwarga Palestina merupakan tindakan illegal dan langkah sepihak sebagaipelanggaran terhadap hukum internasional dan menghambat proses perdamaian danupaya menyelesaikan konflik serta merealisir perdamaian menyeluruh dan adillewat solusi dua Negara yang ditetapkan PBB.
Al-Fayizmeminta PBB untuk menunaikan tanggung jawabnya menekan penjajah Israel supayamenghentikan kebijakan permukiman di wilayah Palestina.
PenjajahIsrael dengan sokongan Amerika berencana melakukan aneksasi wilayah Tepi Baratlewat perluasan permukiman zionis dan penyitaan wilayah luas di Tepi Baratterutama di wilayah subur Lembah Yordan. (mq/pip)