Kementeriandalam negeri di Gaza menginformasikan prosedur pengetatan penanggulangan wabahcorona.
Jurubicara kemendagri Iyad al-Bazam mengatakan prosedur pengetatan antara lainpenerapan sanksi baru bagi pihak yang melanggar prosedur keselamatan dankesehatan berikut ini:
1.   Sanksibagi pihak yang berkerumun dan melanggar karantina kesehatan rumah ditahanselama 30 hari.
2.   Sanksibagi pihak yang terpapar dan melanggar karantina rumah ditahan selama 3 bulan.
3.   Parapemilik tokoh dan kios wajib menerapkan protocol kesehatan bagi para pekerjamemakai masker larangan berkerumun dan bagi pihak yang melanggar disanksidengan penutupan toko dan denda uang.
Al-Bazam menambahkan pihakkepolisian dan aparat khusus akan menerapkan pengetatan dan pemantauanlapangan di semua sector layanan public.
Al-Bazam menyerukan kepada paralansia dan mereka yang memiliki riwayat medis untuk menjaga keselamatan diri. Dantidak pergi ke masjid dan tetap di rumah. Semua warga diminta komitmen terhadapprotocol kesehatan memakai masker terutama di wilayah zona merah.
Sementara itu aturan penutupan tokodan lainnya tetap berlaku pada pukul 17:00 dan bagi yang melanggar akanmenghadapi prosedur hukum.
sedangkan jam malam masih berlaku mulai pukul 20:00 dan pihak yang melanggarakan menghadapi prosedur hukum.
Jubir menegaskan prosedur pelarangan pesta dan berkabung masih berlaku danhanya boleh dihadiri 15 orang. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan bagimereka yang melanggar.
Al-Bazam juga menyerukan kepadasegenap media dan aktifis medsos untuk tidak merilis informasi hoax dan lebihhati-hati serta mengambil informasi dari sumber resmi. (mq/pip)