Mahkamah Pusat Israel di Al-Quds (Yerusalem) memutuskanagar Otoritas Palestina membayar denda uang yang harus dibayarkan kepadakeluarga dua warga Israel yang tewas dalam aksi berani mati di tahun 2002.
Channel 7 Israel pagi ini Selasa menyebutkan bahwaMahkamah Pusat Israel memutksn agar Otoritas Palestina ganti rugi senilai 13juta Shekel kepada keluarga dua warga Israel yang tewas dalam aksi berani mati diAl-Quds.
Channel Israel mengisyaratkan bahwa dua warga IsraelTsepi dan Ghadi Shames tewas dalam aksi bom bus yang terjadi pada tahun 2002lalu.
Aksi bom syahid yang dianggap Israel sebagaibom bunuh diri di wilayah Palestina yang dikuasai Israel yang dilakukan pejuangperlawanan atau warga Palestina biasa dipicu oleh penjajahan Israel sendiri. Aksiini berlangsung sejak penjajahan terjadi. Di tengah penjajahan itu Israel melakukanberbagai macam kekerasan tindakan diskriminatif pencaplokan lahanpenggusuran rumah secara sewenang-wenang.
Tujuan Israel melakukan ini adalah mengekang gerakwarga Palestina untuk selanjutkan mereka tidak betah hidup di bawahbayang-bayang penjajah sehingga mereka akan keluar dari Palestina. Inilah yangdiharapkan Israel sehingga warga Palestina tidak tersisa di tanah air merekasendiri. (at/pip)