Menteriluar negeri Amerika Mike Pompeo menginformasikan Kamis (28/10) bagi wargaAmerika kelahiran Al-Quds bisa mencantumkan Israel sebagai tempat kelahiran dipaspor mereka.
Biasanyaditulis Al-Quds dalam paspor Amerika bukan Israel atau Palestina.
Pompeomengatakan keputusan ini berlaku setelah Presiden Amerika Donald Trumpmengakui Al-Quds sebagai ibukota Israel. Amerika mengklaim tidak mempersoalkankendali perbatasan Israel di Al-Quds karena hal ini bisa dinegosiasikan.
MenurutPompeo Amerika komitmen pada perundingan damai dan Deal of Century menjadijalan bagi perdamaian. Pompeo menyerukan kepada pihak Palestina untuk kembalike meja perundingan.
PadaJuni 2015 lalu pengadilan tinggi Amerika menghapus aturan yang membolehkanwarga Amerika kelahiran Al-Quds mencantumkan Israel dalam paspor mereka.
Saatitu pengadilan Amerika bahwa Presiden Amerika dan bukan parlemen yang berhakmengakui kendali Negara asing sehingga keputusan mencantumkan al-Quds dalampaspor kembali kepada kewenangan Presiden.
Dan padaSeptember 2019 lalu Pompeo mengevaluasi keputusan terkait paspor danmempertimbangkan adanya perubahan saat itu pemerintahan Trump mengijinkan bagiwarga Amerika kelahiran Al-Quds untuk mencatumkan tempat kelahirannya denganIsrael dalam dokumen resmi seperti paspor.
SitusPolitiko Amerika Rabu lalu menyebutkan dubes Amerika di Israel DavidFridmen merupakan orang yang sangat bersemangat merealisir kebijakan ini.(mq/pip)