Tue 6-May-2025

Israel Tidak Mengakui Ribuan Kelahiran Palestina Bagaimana Ceritanya?

Senin 24-Agustus-2020

Otoritas pendudukan penjajah Israel di perlintasan perbatasanKarama antara Tepi Barat dan Yordania kembali memulangkan sebuah keluarga darikota Ramallah karena pendaftaran anak mereka tidak mendapatkan pengakuan yanglahir sejak Maret lalu karena registrasi kelahirannya tidak sampai ke pihakIsrael. Kepada sang ibu petugas registrasi Israel di perbatasan mengatakan &ldquoBiarlahAbu Mazen (Mahmud Abbas) yang memberitahumu kalian yang ingin menghentikankoordinasi.&rdquo

Setiap kali keluarga tersebut memesan tiket pesawat melalui YordanianAirlines ditambah biaya keberangkatan dari penyeberangan Palestina ke pospemeriksaan Israel dan dari sana ke perbatasan Yordania. Semua prosedur danbiaya tersebut tidak ada gunanya setelah otoritas penjajah Israel mencegahperjalanan mereka.

Sekitar 25.000 anak Palestina lahir setelah 20 Mei 2020 tanggal dimana Otoritas Palestina mengumumkan penangguhan perjanjian yang ditandangani denganpenjajah Israel yang berakibat tidak diakuinya mereka dan tidak diizinkanuntuk bepergian. Demikian menurut pemantauan koresponden Pusat InformasiPalestina.

Sebelum penghentikan koordinasi dengan pihak penjajah IsraelKementerian Dalam Negeri Palestina biasa memberi tahu pihak penjajah Israel tentangpendaftaran setiap warga negara Palestina baik yang mendapatkan paspor atau mendapatkanidentitas diri berdasarkan fakta bahwa pihak Israel yang mengontrolpenyeberangan. Pihak Israel mencatat keterangan baru baik paspor atau aktekelahiran sebagaimana yang terjadi sejak penandatanganan perjanjian Oslo tahun1993.

Dan menurut apa yang dikatakan Kementerian Dalam Negeri OtoritasPalestina di Ramallah masalahnya sangat besar. Mereka tidak merasakan hal itu sebagaiakibat dari penutupan jembatan dan bandara akibat pandemi Corona namun adawarga yang tinggal di luar negeri dan perlu bepergian dan hingga saat inibelum ada solusi untuk masalah ini sehingga penjajah Israel berusaha untukmenekan Otoritas Palestina dengan cara ini dan cara-cara lain untuk kembali memberlakukanperjanjian sebelumnya.

Pada 20 Mei 2020 lalu Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbasmengumumkan bahwa Otoritas Palestina “membatalkan semua perjanjian dan kesepahamandengan pemerintah Amerika dan Israel” termasuk perjanjian koordinasi keamanandan sipil.

Langkah Abbas tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas pengumuman yangdisampaikan oleh pemerintah penjajah Israel yang dipimpin oleh BenjaminNetanyahu untuk melanjutkan pelaksanaan rencana mencaplok sebagian besar wilayahTepi Barat sesuai dengan apa yang disebut “rencana perdamaianIsrael-Amerika.”

Kementerian Luar Negeri Palestina dan Ekspatriat mengutukpencegahan paksa oleh penjajah Israel terhadap empat wanita Palestina dari melakukanperjalanan melalui penyeberangan Karama dengan dalih bahwa anak-anak merekatidak terdaftar di otoritas penjajah Israel sebagai bayi yang baru lahir.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa anak-anaktersebut terdaftar dalam ID orang tua mereka dari Kementerian Dalam Negeri diNegara Palestina yang diduduki (Israel) dan bahwa otoritas penjajah Israel telahmengembalikan mereka dan mencegah mereka bersatu kembali dengan keluarga merekadi luar negeri.

Pandangan hukum

Ahli hukum Tahseen Alyan menyatakan bahwa perjanjian”Oslo” sedang dalam proses pembubaran dan belum dibatalkan. Penghentianpembaruan informasi catatan sipil Palestina di pihak Israel berarti bahwa siapapun yang diberi paspor dokumen identitas atau bahkan akta kelahiran dankematian tidak ada dalam catatan pihak Israel. Artinya adalah bahwa bayi yangbaru lahir tidak tidak diakui oleh pihak Israel dan mereka tidak akan dapatmelakukan perjalanan. Hal yang sama juga berlaku untuk mereka yang telah mintapenerbiatan atau memperbarui identitas dan paspornya mengingat ada hubunganyang erat antara pencatatan penduduk dan Otoritas Palestina dan antara pihak “AdministrasiSipil Israel”.

Tahseen menambahkan &ldquoMasalahnya tidak berhenti pada pelaranganperjalanan. Karena tidak adanya pengakuai penjajah Israel pada pendudukan Palestinayang data mereka belum masuk ke dalam sistem otoritas penjajah Israel akanmempengaruhi masa depan penduduk tersebut. Ketika salah seorang dari mereka inginmenikah dia akan menghadapi masalah besar karena bagi penjajah Israel diadianggap tidak ada dia tidak memiliki akte kelahiran. Begitu juga kondisinyaketika membangun rumah maka itu dianggap melanggar juga. “

Dia juga menambahkan bahwa banyak kasus di mana penduduk menderitaakibat masalah seperti ini. Mereka tidak dapat berbuat apa-apa terutama pendudukdi wilayah yang diduduki penjajah Israel sejak tahun 1948 dan di al-Quds. PenjajahIsrael tidak mengakui mereka. Sementara Otoritas Palestina menolak untukmemberikan bukti keberadaan mereka di dalam perbatasan al-Quds dan wilayah 1948yang berarti bahwa Otoritas Palestina tidak memiliki otoritas atas mereka.

Dari sudut pandang hukum Elyan mengatakan bahwa segala sesuatuyang terjadi tidak memiliki dasar hukum karena keberadaan pendudukan penjajahIsrael adalah pelanggaran hukum internasional. Sedang pencatatan sipil oleh Israelatau pengaturan konstruksi perencanaan dan yang lainnya adalah peransementara sampai otoritas nasional Palestina menjalankan kedaulatan yangsebenarnya atas tanah tersebut. Oleh karena itu semua yang dilakukan penjajah Israeladalah ilegal. Bahkan jika penjajah Israel menyatakan kedaulatannya atassebagian wilayah Tepi Barat maka hal itu tidak berarti bahwa hukum humanitertidak lagi berlaku. Karena itu warga sipil harus menikmati perlindungan yangdiberikan kepada mereka berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat dan hukum hak asasimanusia internasional.

Tahseen Alyan melanjutkan &ldquoKetika saya berbicara tentang hukuminternasional dan hak asasi manusia yang saya maksud adalah hukum yangmenjamin kebebasan bergerak dan bepergian setiap orang keberangkatan dankepulangan setiap orang dari negaranya sesuka dia dan dia memiliki hak untukmembangun dan memiliki akta kelahiran dan hak sipil lainnya dan semua yang dilakukanOtoritas Palestina adalah haknya untuk melakukan itu karena penjajah Israel saatini mencoba untuk mengklaim bahwa mereka adalah tuan pemilik tanah (Palestina) ini.”

Dia menyatakan bahwa solusinya adalah mengakhiri pendudukanpenjajah Israel. Akan tetapi kenyataan di lapangan menegaskan bahwa rakyatPalestina harus menderita dalam hal tidak terdokumentasikannya data mereka dan tidakbisa melakukan bepergian yang kini berlaku untuk bayi yang baru lahir dansegala sesuatu yang berkaitan dengan masa depan rakyat Palestina. Diamengingatkan bahwa tidak ada undang-undang untuk kewarganegaraan Palestina menurutperjanjian Oslo. Otoritas Palestina tidak dapat memilih warganya dan mengontrolpemberian kewarganegaraannya. Penjajah Israel adalah berkuasa memberi ataumenolak pemberian kewarganegaraan kepada warga Palestina.

Menurut Tahseen Alyan pencatatan data penduduk Palestina yangharus tunduk kepada penjajah Israel terjadi setelah Perjanjian Oslo yangdianggap sebagai perjanjian yang sudah tidak berlaku sejak 1999. Hal ini didasarkanpada hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang secarasubstansial telah dilanggar maka perjanjian tersebut tidak sah. Sementara penjajahIsrael setiap hari melanggar perjanjian ini. Oleh karena itu hak penentuannasib sendiri Palestina tidak boleh terpengaruh oleh perjanjian ini. Hanya sajaini adalah masalah yang sangat sulit karena penjajah Israel memaksakan pemberlakuankedaulatannya di wilayah Palestina. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied