Tue 6-May-2025

Israel Rampas 6.000.000 m2 Tanah Palestina Melalui UU Rasis

Rabu 12-Agustus-2020

Sebuah lembaga Palestina yang mengkhususkan diri untuk melakukanpemantauan terhadap pelanggaran-pelanggaran penjajah Israel di wilayahPalestina yang diduduki dan kegiatan permukiman Yahudi mengungkapkan bahwaotoritas penjajah Israel telah mendistribusikan perintah militer yang bertujuanuntuk menyita lebih dari 6.000.000 m2 tanah warga Palestina di Tepi Barat yangdiduduki.

Institut Penelitian Terapan “ARIJ” dalam sebuah laporanyang dirilis pada hari Selasa (11/8/2020) mengatakan bahwa sejak tahun 1991 pemerintahsipil penjajah Israel telah mengeluarkan rencana struktural untuk permukimanIsrael di Tepi Barat termasuk area untuk ekspansi masa depan dari permukiman-permukimanyang ada dengan mempertimbangkan adanya area tambahan untuk pendirian permukiman-permukimanbaru.

Laporan ini menyatakan bahwa luas total area rencana strukturalyang dikeluarkan kala itu mencapai 486.000.000 m2 yaitu tujuh kali luaspermukiman-permukiman Israel yang ada hingga tahun 1991 yang berjumlah 69.000.000m2.

Setelah penandatanganan perjanjian Oslo pertama dan kedua padatahun 1993 dan 1995 dan pengklasifikasian tanah Palestina menjadi wilayah A(secara adnistrasi dan keamanan di bahwah kendali Otoritas Palestina) B(secara administiasi di bawah Otoritas Palestina dan secara keamanan di bawahIsrael) dan C (secara administrasi dan keamamanan di bawah Israel) otoritas penjajahIsrael mengabaikan penerbitan rencana struktural untuk komunitas Palestina didaerah yang diklasifikasikan sebagai daerah C untuk memenuhi kebutuhan pembangunanmereka dan mengimbangi peningkatan populasi karena penjajah Israel adalahotoritas yang berwenang untuk menjalankan masalah administrasi dan keamanan didaerah tersebut seperti yang dilakukan Israel pada permukiman-permukiman Yahudi.

Daerah yang masuk dalam area pengaruh permukiman-permukiman Israelmencapai sekitar 542.000.000 m2 pada akhir tahun 2019 yakni bertambah 55.379.000m2 dari area rencana struktural Israel yang dikeluarkan pada tahun 1991 .

Perintah militer Israel tersebut juga mencakup perluasanjumlah&nbsp koloni permukiman di Tepi Barat sebesar1.860.000 m2 atau 31 persen dari total luas lahan yang ditarget oleh perintahtersebut selain pengambil alihan tanah untuk tujuan kepentingan umum seluas 1.285.000m2 atau 21 persen dari luas lahan yang ditarget perintah tersebut. Di samping mengubahklasifikasi lahan dari hutan menjadi kawasan pemukiman dengan tujuan untuk membangundan memperluas permukiman-permukiman Yahudi sebesar 662.000 m2 serta membangunjalan pintas Israel baru di Tepi Barat. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied