Salah satu pengadilan Israel hari ini Seninmengeluarkan vonis penjara kepada tahanan Yordania Tair Khalaf Louzi selama 19tahun.
Biro Media Tawanan dalam keterangannya menyatakandinas tahanan Israel mengeluarkan vonis penjara 19 tahun terhadap pemudaYordania Tair Khalaf (29) setelah didakwah pada 9 bulan ini telah berupaya membunuhwarga Israel di kota Ummu Rasyrasy di wilayah yang dikuasai Israel. Sebelum divonisTair telah ditahan selama 8 bulan di pelabuhan kota tersebut.
Keterangan menyatakan tervonis telah dedenda uangsenilai seperempat juta Shekel (73 ribu dolar) sebagai ganti rugi kepada duawarga Israel yang terluka dalam aksi serangan berani mati.
Dalam draf dakwaan tahanan Khalaf mendapatkanvisa kerja. Sejak itu dia merencanakan aksi serangan. Ketika tiba di kotaEilat Khalaf menyerang dua orang warga Israel yang saat itu sebagai penyelamdan memukul keduanya dengan martil hingga terluka. Terdakwah bertujuan membunuhkeduanya.
Tahanan Khalaf Louzi ditangkap setelah melakukanserangan terhadap sejumlah warga Israel dengan menggunakan martil pada 30November 2018 yang melukai sebagian mereka. Khalaf kemudian berhasil masuk kekota Eilat yang berdekatan dengan kota Aqabah (Yordania) untuk bekerja.
Jumlah tahanan Yordania di penjara Israel mencapaiantara 22 &ndash 30 orang. (at/pip)