Pada hari Sabtu (18/7/2020) pasukan pendudukan penjajah Israelmemaksa seorang warga Palestina di kota al-Quds dan putranya untuk secara paksamenghancurkan rumah mereka sendiri di kota al-Quds dengan dalih bahwa bangunantersebut tanpa izin.
Pusat Informasi Wadi Hilweh melaporkan bahwa pemerintah kota pendudukanpenjajah Israel memaksa Muhammed Abu Turki dan putranya untuk menghancurkanrumah mereka di kota Jabal Al-Mukaber (selatan kota al-Quds yang didudukipenjajah Israel).
Pusat Informasi Wadi Hilweh menyatakan bahwa rumah tersebut sudahada sejak tahun 2013. Di mana pemerintah kota penjajah Israel memberlakukan dendapelanggaran berat pada dua rumah tersebut sejak pembangunannya.
“Saya akan mendirikan tenda di tempat bekas rumah. Kami tidakakan membiarkan pendudukan penjajah Israel memuluskan rencananya mengusir kamidari tanah kami” kata Abu Turki dalam sebuah pernyataan pers. Dia menyatakanbahwa rumahnya sudah ada sejak tahun 2013. Pihak pemerintah kota penjajah Israelmengenakan denda ribuan shekel pada dua rumah tersebut dengan dalih tidakberizin.
Muhammad Abu Turki tinggal di rumahnya bersama istri dan 3 anaknya.Sementara putranya Issam berada di rumah yang berdekatan bersama dengan istridan 3 anaknya. Yang tertua berusia 12 tahun dan yang termuda berusia 6 tahun. Luaskedua rumah tersebut adalah 85 meter persegi.
Pemerintah kota penjajah Israel di al-Quds menjadikan fasilitaswarga Palestina sebagai target penghancuran mereka tidak diizinkan membangundi perkampungan Palestina atau memperluasnya karena tidak memperoleh izinpadahal penjajah Israel tidak akan memberikan izin dengan mudah.
Setelah Abu Turki membangun rumahnya pemerintah kota penjajahIsrael di al-Quds menuntutnya baik dengan mengenakan denda pelanggaranbangunan atau memaksanya untuk menghancurkan sendiri atau dilakukan pembongkaranoleh pihak penjajah Israel dengan konsekuensi harus membayar biaya. Ada ratusanwarga al-Quds yang menunggu kasus-kasus fasilitas “tanpa izin” merekadi pengadilan Israel untuk mendapatkan izin. (was/pip)