Tue 6-May-2025

Rencana Baru Pemerintah di Yarmuk Runtuhkan Simbol Kamp Pengungsi!

Rabu 15-Juli-2020

Pengumuman gubernur Damaskus pada tanggal 25 Juni lalu yangmenyetujui rencana penataan baru kamp pengungsi Yarmuk yang dihuni para pengungsiPalestina di Suriah dan wilayah Qaboun telah menambah kekhawatiran dankecemasan bagi para penghuni kamp tersebut yang mereka tinggalkan setelah pecahnya konfrontasiantara pasukan pemerintah dan kelompok-kelompok bersenjata sejak sekitar 9 tahunyang lalu.

Rencana penataan baru yang sekarang mengancam entitas kamp pengungsiPalestina tersebut dan simbolismenya terkait dengan persoalan Palestina mencakupskenario untuk merekonstruksi kamp pengungsi Yarmuk dalam tiga tahap dalamjangka waktu 15 tahun. Tahap pertama dimulai di daerah-daerah mengalami dampak kerusakantinggi kemudian beralih ke daerah-daerah yang mengalami dampak kerusakan sedangdan tahap terakhir di daerah-daerah dengan kerusakan rendah.

Menurut para penghuni kamp pengungsi Yarmuk bahaya dari rencana baruiniterletak pada perubahan yang signifikan pada penataan tekniknya serta hilangnyajalan-jalan dan lorong-lorong termasuk rumah-rumah fasilitas-fasiltias danpasar-pasar.

Fayez Abu Eid seorang peneliti spesialis dalam urusan pengungsiPalestina dalam wawancaranya dengan Quds Press mengatakan bahwapentingnya masalah kamp pengungsi Yarmuk ini terletak pada praktik-praktikpemerintah Suriah di lapangan. &ldquoDi mana pemerintah memainkan bahwa rencana inihanya berupa perbaikan ringan pada lahan di luar perbatasan kamp pengungsi. Iniadalah landasan hukum yang menjadi dalih untuk memuluskan rencana penataan inidan menjadikannya sebagai kenyataan di lapangan.”

Abu Eid menjelaskan bahwa tanah Yarmuk terbagi menjadi tanah kamplama tanah pertanian di mana tanah itu telah diperluas dengan mengorbankantanah kamp dan masalah yang penting adalah bahwa harus ditanyakan denganhati-hati tentang bangunan-bangunan yang dibangun di masa lalu di luar tanahOtoritas Umum untuk Pengungsi yang memperoleh izin dari pemerintah kota teknikdengan persetujuan pihak berwenang lokal.

Dia menambahkan “Adapun tanah Otoritas Umum untuk PengungsiPalestina maka pemerintah Suriah melihat bahwa tanah terebut adalah miliknegara yang diwakili oleh Otoritas Umum untuk Pengungsi yang diberi mandatuntuk membagikan tanah untuk para pengungsi. Otoritas ini merupakan pemilikutama yang menginduk kepada negara Suriah.”

Namun menurut Abu Eid pengungsi Palestina memiliki bangunan di atastanah dan bisa mengajukan gugatan yang menentang undang-undang pentaan ini.Jika gugatannya diterima negara memberikan kompensasi kepadanya dengan carayang sama dengan undang-undang pengambilalihan (yang dilakukan negara ketikamemutuskan untuk melaksanakan proyek publik atau membangun jalan dan lainnya…. di tanah warga).

Dia menjelaskan bahwa gugatan seperti itu memakan waktu puluhantahun. “Biasanya dalam penerbitan undang-undang penataan harus ada jeda waktuuntuk mengajukan keluhan atau keberatan dari mereka yang terkena dampak dariundang-undang ini.&rdquo

Terkait dengan kemungkinan melakukan perlawanan hukum Abu Eid meyakinibahwa masalah ini sangat sulit bagi pengungsi Palestina di Suriah. Karena keberatandiajukan kepada komite yang dibentuk oleh Otoritas Umum.

Dia menegaskan perlunya ada gerakan media eksternal dan tuntutan padaUNRWA untuk memikul tanggung jawabnya dan melindungi para pengungsi danproperti mereka.

Adapun tentang kompensasi materi untuk mereka yang terkena dampakrencana penataan di Suriah termasuk di kamp pengungsi Yarmuk Abu Eidmenyatakan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan Keputusan Legislatif untukPengambilalihan di mana nilai tanah yang diambil alih ditaksir sesuaiasas-asas yang disebutkan dalam undang-undang Suriah dan amandemennya.

Abu Eid mengingatkan bahwa prosedur kompensasi mencakup taksiran nilaitanah yang diambil alih sesuai undang-undang yang berusia lebih dari 25 tahunyang berarti bahwa harga per meter persegi diperkirakan sesuai dengan nilaiharga tanah 25 tahun yang lalu.

Dia menambahkan &ldquoIni berarti bahwa nilai kompensasi akan rendahdan tidak adil. Pengungsi tidak dapat lagi membeli rumah apa pun dengan hargatersebut. Yang berarti bahwa dia akan kehilangan tempat berlindung dan tinggal ditempat terbuka dalam kondisi kehilangan dan terlantar tanpa tempat tinggal sertatelah kehilangan semua yang dia miliki.”

Abu Eid menegaskan perlunya ada keberatan terhadap rencana penataantersebut secara kolektif bukan individu. Karena kerugian dalam kasus ini dialamioleh seluruh penduduk kamp Yarmuk. Sementara jika keberatan idajukan secaraindividu maka hal itu tidak akan memberinya kekuatan besar dan negaramemiliki argumen yang luar biasa kuat karena negara akan memperhitungkan kepentingankolektif atas kepentingan individu.

Abu Eid memuji langkah Otoritas Umum Pengungsi Arab Palestina dalammembentuk komite teknis dan hukum yang terdiri dari lima tokoh untukmempelajari rencana penataan terkait dengan kamp pengungsi Yarmuk secaraterperinci dan mendalam serta mengajukan keberatan hukum terhadapnya dalamwaktu sepuluh hari untuk diajukan kepada Gubernur Damaskus yang memberikan tenggangwaktu tiga puluh hari untuk mengajukan keberatan atas Rencana Penataan kampYarmuk.

Berkenaan dengan peluang keberhasilan keberatan yang akan diajukanAbu Eid melihat hal itu sulit. Karena komite arbitrase yang memeriksa tuntutan tersebutterdiri dari seorang hakim yang diangkat oleh Menteri Kehakiman yang terdiridari tiga anggota yang mewakili negara dan satu anggota yang mewakili pemilik.

Komite ini mengambil keputusan dengan suara bulat atau mayoritasdan keputusannya tidak dapat naik banding dengan metode banding atau peninjauankembali. Oleh karena itu bandul timbangan akan cenderung lebih berat kepada keputusanyang mendukung kepentingan negara.

Mengenai kemungkinan gagasan rencana penataan baru di kamp Yarmukdapat bergulir di kamp-kamp lain Abu Eid menjelaskan bahwa UU No. 10 sangatberbahaya. Karena UU ini mencakup semua wilayah baik yang tertata – sepertitanah Otoritas Umum Pengungsi Palestina – atau tidak tertata serta mencakupsebagian besar propinsi-propinsi dan kamp-kamp pengungsi Palestina di Suriah.

Abu Eid memberikan dalil terkait dengan penghancuran sebagian kamp pengungsiJaramana oleh pemerintah Suriah pada tahun 1985 dan 1986 dengan dalih untuk mendirikanproyek pembangunan kota. Akibatnya sebanyak 722 keluarga pengungsi Palestina dipindahkanke daerah Al-Husayniyah dan kamp pengungsi di sana. Hal yang sama berlakusekarang ke kamp Daraa Hamarat dan Sabina yang hanya mengizinkan kembalinyasejumlah kecil penduduknya ke sana. Tidak mengambil tindakan apa pun untukmembangun kembali dan merekonstruksi tidak ada penyediaan layanan dasar danmerehabilitasi infrastruktur.

Kamp pengungsi Yarmuk terletak di dalam perbatasan kota Damaskussekitar 8 kilometer dari pusat kota. Kamp pengungsi Palestina ini didirikanpada tahun 1957 di atas lahan seluas 21 kilometer persegi. Tujuannya adalahuntuk menampung para pengungsi Palestina yang tinggal terpisah-pisah ditempat-tempat umum pada waktu itu.

Pada tahun 2011 kamp pengungsi Yarmuk berubah menjadi arena konfrontasimiliter antara pasukan rezim Suriah dan faksi-faksi bersenjata yangmenyebabkan perpindahan sebagian besar penduduknya ke daerah sekitarnya danmenyebabkan aksi-aksi penghancuran yang meluas di dalamnya.

Setelah 7 tahun pertempuran pasukan rezim Suriah berhasil menguasaikembali kamp pengungsi Yarmuk setelah terjadi pertempuran dengan kelompok ISISpada pertengahan tahun 2018. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied