Wed 7-May-2025

Penutupan Babur Rahmah Pelanggaran Serius Terhadap Hukum Internasional

Rabu 15-Juli-2020

Anggotaparlemen Palestina asal Hamas Abu Diqqoh mengatakan penutupan mushola BaburRahmah di dalam kawasan Masjidil Aqsha merupakan kejahatan Israel terhadaptempat suci dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Hal itudisampaikan Yunus Abu Diqqah mengomentasi keputusan penjajah Israel menutupmushola Babur Rahmah.

Abu Diqqahmenegaskan penolakan terhadap keputusan penjajah menutup mushola Babur Rahmahkarena Al-Quds merupakan kota yang tengah diduduki yang tunduk pada hukuminternasional dan HAM. Ditegaskannya bahwa mushola Babur Rahmah akan tetapmenjadi bagian tak terpisahkan dari Masjidil Aqsha.

KeputusanIsrael menutup mushola Babur Rahmah merupakan pelanggaran serius terhadap hukuminternasional dan hak Palestina dan umat Islam di Al-Quds.

Abu Diqqahmenegaskan pentingnya membongkar dan mengkiminalkan kebijakan Israel di foruminternasional serta urgensi merealisir persatuan nasional Palestina untukmenghadapi penjajah Israel.

Alegmenyerukan kepada segenap lembaga HAM dan internasional untuk menekan Israelagar menghormati hukum agama dan sejarah Masjidil Aqsha. Penutupan BaburRahmah merupakan kelanjutan dari deal of century dan aneksasi Israel.

Beberapahari lalu pengadilan Israel menerbitkan keputusan menutup mushola BaburRahmah yang kemudian mendapat penolakan dari para tokoh agama di Al-Quds.

Paratokoh agama diwakili oleh lembaga tinggi Islam dewan wakaf dan urusan Islamdewan fatwa dan dewan kehakiman di Al-Quds.

PadaFebruari 2010 departemen wakaf Islam di Al-Quds membuka secara resmi musholaBabur Rahmah setelah ditutup penjajah Israel secara paksa selama 10 tahun.

Sejakmushola Babur Rahmah dibuka pihak kepolisian memburu kaum muslimin dan parapetugas keamanan Masjidil Aqsha puluhan warga dideportasi dari Masjidil Aqsha.(mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied