Wed 7-May-2025

Al-Kaswani: Kami Menolak Semua Kebijakan Israel Di Babur Rahmah

Selasa 14-Juli-2020

DirekturMasjidil Aqsha syekh Umar al-Kaswani menegaskan bahwa mereka tidak mengakuisemua putusan pengadilan dan kebijakan Israel terkait mushola Babur Rahmah diAl-Aqsha.

Al-Kaswanimenegaskan bahwa Babur Rahmah merupakan bagian tak terpisahkan dari Masjidil Aqshayang memiliki luas keseluruhan 144 dunam.

Direktural-Aqsha menuding penjajah Israel sebagai pihak yang harus bertanggung jawabatas eskalasi yang mungkin terjadi jika menerapkan kebijakannya terhadapAl-Aqsha seperti perlawanan yang pernah terjadi di pintu gerbang Ashbat danpintu elektronik.

Al-Kaswanimengatakan penjajah Israel sejak tahun 1967 berupaya mengambil kendali baru diMasjidil Aqsha dan menampilkan dirinya sebagai pemegang kendali untukmemuaskan para pemukim yahudi dan kelompok kuil yahudi.

Al-Kaswanimenyerukan kepada segenap warga untuk mengintensifkan kehadiran ke Al-Aqshadari semua wilayah Palestina di Tepi Barat Al-Quds dan wilayah jajahanlainnya mengintensifkan keberadaan di Al-Aqsha untuk melindunginya dari serbuanyahudi setiap hari dan upaya pembagian Al-Aqsha secara waktu dan tempat.

DirekturAl-Aqsha menegaskan serbuan para pemukim yahudi dan seruan para rabi yahudiuntuk menodai Al-Aqsha tidak akan mengubah realitas Al-Aqsha sebagai masjidmilik umat Islam dan bangsa Arab dan tidak ada hak bagi penjajah di Al-Aqsha.

Sebelumnyareferensi keagamaan di Al-Quds menegaskan bahwa Mushola Babur Rahmah merupakanbagian tak terpisahkan dari Masjidil Aqsha yang khusus milik kaum muslimindan tidak bisa dinegoisasikan meski sejengkal tanahnya.

Dalamketerangan pers bersama referensi keagamaan menegaskan bahwa Masjidil Aqshatidak boleh tunduk kepada keputusan pengadilan zionis dan keputusan politikmereka.

DepartemenWakaf Islam tidak mengakui pengadilan Israel karena tidak memiliki hak terkaitMasjidil Aqsha.

Paratokoh kegamaan di Al-Quds menegaskan bahwa warga yang bersiaga di Baitul Maqdismerupakan pihak yang memakmurkan dan membela Al-Aqsha mereka tidak layakdideportasi secara dzalim dari Masjidil Aqsha.

Ditegaskanbahwa Lembaga Tinggi Islam Departemen Wakaf Islam Dewan Fatwa sebagai pihakyang berwenang di Al-Quds.

OtoritasIsrael menerbitkan keputusan pada Kamis (2/7/2020) yang disampaikan kepadaDepartemen Wakaf Islam terkait penutupan Mushola Babur Rahmah.

Di lainpihak kelompok yahudi bersiap menggelar aksi yahudisasi Al-Aqsha dengan tema:Bukit Kuil Dalam Genggaman Kami.

Kelompokekstrimis kuil yahudi menyerukan aksi mulai tanggal 26 &ndash 30 Juli 2020 untukmenggalang donasi dan aksi massa yahudi untuk yahudisasi Al-Aqsha lewatserbuan masif ke Al-Aqsha dalam peringatan runtuhnya kuil yahudi. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied