Tue 6-May-2025

ICC Mimpi Buruk Mulai Memburu Penjahat Perang Israel

Minggu 5-Juli-2020

Setelah menunggu lama roda Mahkamah Pidana Internasional atau ICC(International Criminal Court) – meskipun lambat – mulai berputar untukmengejar para penjahat perang dari para pemimpin penjajah “Israel”yang dituduh melakukan kejahatan perang di Palestina.

ICC sedang mempertimbangkan sejumlah pengaduan yang diajukan olehotoritas Palestina terhadap para pemimpin “Israel” yang dituduh melakukankejahatan perang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir yang paling utama adalahagresi terhadap Gaza pada tahun 2014.

Palestina merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)berdasarkan resolusi PBB yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PerserikatanBangsa-Bangsa pada tahun 2012. Palestina bergabung dengan Konvensi Roma yang mendirikanICC sebagai negara anggota sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawahkehendak internasional.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ICC Fatou Bensouda pada bulanJanuari lalu menegaskan adanya dasar untuk investigasi kejahatan perang penjajahIsrael atau yang dilakukan di wilayah Palestina yang akan mengancam parapemimpin Israel mengalami penuntutan di negara-negara yang menandatanganiPerjanjian Roma dan ruang lingkup negara-negara anggota di ICC.

Langkah pertama

Pengumuman oleh ICC tentang diterimanya penyelidikan atas kejahatanperang yang dilakukan oleh penjajah Israel adalah langkah penting dalam upayauntuk memperlakukan korban secara adil di Tepi Barat Gaza dan al-Quds.

Laporan Goldstone yang dikeluarkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBBdalam kasus-kasus tuduhan kejahatan perang yang dilakukan Israel sebelumselama dan setelah perang Gaza pada tahun 2009 adalah tonggak penting dalamcatatan menuntut penjajah Israel.

Sejak awal penjajah Israel telah memboikot komite”Goldstone” dan sebelum itu adalah orang-orang Palestina yangsebelumnya mendaftarkan pengaduan atas ketidak legalan permukiman Israel dankejahatan lainnya di Tepi Barat dan al-Quds di mana penjajah melakukanpelanggaran hukum internasional hukum humaniter internasional dan KonvensiJenewa.

Abdel Karim Shabir seorang ahli hukum internasional kepada PusatInformasi Palestina mengatakan bahwa ICC beberapa hari yang lalu telah memutuskanuntuk memulai prosedur penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh penjajahIsrael dan Amerika Serikat.

Dia menambahkan “Sekarang ICC sedang menunggu keputusan pra-persidanganuntuk memberikan keputusan pengadilan dan mengkonfirmasi keberadaan mandat untukICC dalam hal ini dan pengesahan Jaksa Bensouda yang mengkonfirmasi keberadaanmandat dan sedang menunggu keputusan awal tentang yurisdiksi dan kewenangan.”

ICC telah mengalami tekanan dari Amerika Serikat dan negara-negaraEropa terutama Jerman untuk membatalkan pengaduan orang-orang Palestina yangmungkin berhasil menuntut para pemimpin Israel selama perjalanan mereka kebanyak negara seperti yang terjadi pada (Tzipi Livni) yang menjadi sasaranupaya penangkapan London pada tahun 2010.

Issam Younis direktur Pusat Hak Asasi Manusia Al-Mizan yangmendokumentasikan banyak kejahatan penjajah Israel dalam agresi Gaza yangberulang tahun 2008-2014 kepada Pusat Informasi Palestina mengatakan &ldquoOrang-orangPalestina mengalami penurunan dukungan dunia di ICC.&rdquo

Lebih lanjut dia mengatakan “Tidak ada lagi keadilan untuk menuntutIsrael. Karena itu menunjukkan kejahatan perang Israel menjadi penting sesuaidengan hukum internasional dan hukum humaniter internasional sebagai alatberadab untuk berbicara kepada dunia.”

Younis menegaskan perlunya melindungi warga sipil dari agresi penjajahIsrael dan tidak membiarkan kejahatan Israel tanpa pertanggung jawaban. Karena kejahatanpenjajah Israel terhadap tanah dan manusia Palestina terus meningkat di TepiBarat Gaza dan al-Quds.

Preseden yudisial

Banyak pengaduan orang Palestina di ICC terhadap penjajah Israelyang masih dalam tahap awal diterima atau dipertimbangkan oleh komitependahuluan. Akan tetapi penjajah israel telah meminta bantuan sejumlah negarauntuk membatalkannya terutama Amerika Serikat dan Jerman.

Para pejabat Israel sedang menunggu kemunculan keputusan ICC beberapahari kemudian untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang diwilayah Palestina.

Warga Palestina Ismail Ziyada yang memegang kewarganegaraanBelanda telah mengajukan pengaduan kepada pengadilan Belanda untuk memintapertanggungjawaban tentara Israel diwakili oleh komandan Angkatan Udara Israeldalam agresi Gaza tahun 2014 Amir Eshel dan komandan operasi militer BennyGantz dengan memanfaatkan hak sipilnya dalam pengaduan atas pihak-pihak resmiIsrael.

Sebuah pesawat tempur Israel telah membom rumah Ismail Ziyada dalamagresi 2014. Serangan ini mengakibatkan 6 orang meninggal dunia lima diantaranya adalah penghuni rumah. Mereka adalah ibu Ismail 3 saudara lelakiistri dari salah satu seorang saudara laki-lakinya putranya dan salah seorangtetangga mereka.

Pengaduan Ismail Ziyada muncul pada awal tahun 2020 dan merupakanpreseden yudisial serta memicu reaksi luas yang membuat marah Israel danmembuat Israel merasa cemas dan ketakutan. Setelah itu Israel menggunakan semuaalat penekan di Belanda untuk membatalkan pengaduan tersebut.

Saad Ziyada saudara laki-laki Ismail yang sekarang berada diJalur Gaza menegaskan bahwa pengaduan itu membuat marah penjajah Israel. Namunpengadilan Belanda kemudian memutuskan bahwa kasus itu tidak berada dalamyurisdiksinya. Kemungkinan penjajah Israel telah menggunakan banyak alatpenekan terhadap Belanda untuk menggagalkan pengaduan tersebut.

Dia menambahkan “Kami sekarang dalam proses mengajukanbanding atas keputusan pengadilan yang memutuskan bahwa kasus tersebut tidakberada dalam yurisdiksinya. Pengaduan tersebut telah mendapatkan dukungan dari badan-badanyang mendukung hak-hak Palestina di luar negeri secara finansial dan moral.”

Muhammad al-Sa`fin seorang tetangga dari rumah yang dibom itukepada Pusat Informasi Palestina mengatakan bahwa dia terkejut dengansuara ledakan yang kala itu menghantam rumah tetangganya yang bertingkat 3 tersebutyang dibom oleh pesawat tempur penjajah Israel sebelum akhirnya seluruhpenghuninya meninggal dunia di bawah puing-puing tanpa peringatan sebelumnya.

Waktu dimulainya investigasi oleh ICC ini telah menjadi gangguanbagi penjajah Israel yang dulunya berada di atas keadilan internasional danmelakukan kejahatan perang tanpa ada yang meminta pertanggungjawaban sejak tahun1948 melalui bantuan kekuatan-kekuatan yang berada di atas hukum untuk melegalkanagresinya. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied