Wed 7-May-2025

PM Inggris: Aneksasi Israel Langgar Hukum Internasional

Rabu 1-Juli-2020

PMInggris Boris Jhonson menganggar rencana aneksasi Israel terhadap wilayahPalestina di Tepi Barat sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.

Dalammakalah berbahasa Israel yang dirilis surat kabar Yediot Ahronot Rabu (1/7)Jhonson menulis &ldquoSaya sangat berharap bahwa aneksasi tidak terjadi dansekiranya terjadi maka Kerajaan Inggris tidak akan mengakui adanya perubahanapapun terhadap perbatasan 1967 kecuali hal itu disepakati oleh kedua pihak(Palestina dan Israel).

Dalamsurat kabar yang banyak beredar luas tersebut Jhonson menulis dengan judul &ldquoSebagairekan Israel saya mengajak Anda untuk tidak melakukan aneksasi.&rdquo

Jhonsonmelanjutkan &ldquoSaya mengikuti perkembangan usulan aneksasi wilayah Palestina sebagaisekutu Israel dan pendukung Israel saya khawatir usulan ini akan mengagalkantujuannya menjamin perbatasan dan akan mengganggu kepentingan Israel dalamjangka panjang&rdquo

Aneksasiakan menghadapi ancaman di masa depan dimana Israel akan sulit memperbaikihubungan dengan dunia Arab dan dunia Islam kata Jhonson.

PMInggris ini mengatakan pihaknya ingin melihat hasil dari realisasi keadilanbagi dua pihak Israel dan Palestina.

Menurutnyaaneksasi akan menciptakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Sesuairencana pemerintah Israel mengumumkan dimulainya rencana aneksasi wilayah TepiBarat Rabu (1/7) hari ini seperti dinyatakan sebelumnya oleh PM IsraelBenyamin Netanyahu.

Namunada keraguan yang meliputi sikap Netanyahu terutama di tengah penolakaninternasional dan perselisihan internal pemerintahannya dan juga denganpemerintah Amerika terkait masalah ini. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied