Tue 6-May-2025

Al-Quds: Pengadilan Israel Legalkan Sita Properti Kristen

Selasa 30-Juni-2020

Lembaga Al-QudsInternasional menuding pengadilan-pengadilan Israel bekerjasama denganlembaga-lembaga permukiman Yahudi dalam hal memanipulasi dokumen-dokumen danbukti kepemilikan gereja Ortodoks terhadap properti Gerbang Khalil (GerbangJaffa) di kota Al-Quds.

Hal itudisampaikan oleh Ketua Umum Al-Quds Internasional Yasin Hamud mengomentari keputusanpengadilan Pusat Israel di Al-Quds yang tidak mau menerima bukti-bukti danketerangan Kepasturan Ortodoks untuk membuktikan kepalsuan perjanjian sabotase assetdan property Halaman Umar bin Khattab di Gerbang Khalil (Gerbang Jaffa) di kotaAl-Quds.

&ldquoKeputusanini menunjukkan permainan pengadilan-pengadilan Israel dan keberpihakan merekasecara penuh kepada lembaga-lembaga permukiman Yahudi dengan mengorbankan hak Palestina.&rdquoKata Hamud.

Hamudmengatakan keputusan batil tidak akan mengubah status quo di lapangan. Semua proyekpenjajahan dan politik-politik rasisnya dalam mencuri identutas kota suci ini.

Ia menjelaskanpertempuran ini bagian dari pertempuran utuh dengan penjajah Israel yangberusaha melakukan yahudisasi kota Al-Quds dan menguasai tempat suci Islam dan Kristendi kota Al-Quds juga menguasai Tepi Barat satu paket dengan Deal of Centuryuntuk menghapus persoalan Palestina.

Hamud menandaskanbahwa lembaga Al-Quds Internasional akan membela dan mempertahankan wakafKristen dan menyerukan gereja-gereja Kristen di Palestina dan luar Palestina menolak tunduk dalam pertempuran ini. Mereka dituntutuntuk mencegah Israel menguasai property gereja Ortodoks bersejarah di Al-Qudsdan Palestina.

Asset dan propertyyang dimaksud adalah dua hotel yang terletak di kawasan Gerbang Khalil (GerbangJaffa) di Kota Tua Al-Quds yaitu Patra dan Imperial dan asset lain di KampungIslam.

Dua hotelitu terletak di depan Gerbang Jaffa dan di depan Halaman Umar bin Khattab berhadapandengan benteng bersejarah dan dekat Tembok Ratapan Israel. Penguasaan inimenunjukkan ganasnya aksi pencurian permukiman Yahudi terhadap perkampungan Kristendan Islam.

Permasalah inipernah muncul di tahun 2005 yang menyebabkan pemecatan terhadap Pastur Al-QudsArianius dari jabatan agamanya dengan klaim bahwa perjanjian palsu itu tanpa diketahuioleh lembaga kesucian Kristen dan illegal. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied