Thu 8-May-2025

7 Negara Eropa Peringatkan Israel Aneksasi Pengaruhi Hubungan Mereka

Kamis 25-Juni-2020

Sebanyak 7 negara Eropa anggota Dewan Keamanan PBB menyatakanbahwa mereka tidak akan mengakui pencaplokan dan aneksasi Israel atas tanahPalestina. Mereka memperingatkan konsekuensi dari tindakan penjajah Israeltersebut “hubungan dekat” negara-negara tersebut dengan entitaspenjajah Israel.

Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama yang dibacakankepada wartawan melalui televisi oleh Ketua Dewan Keamanan PBB untuk bulanJuni Duta Besar Prancis Nicolas de Riviere.

“Saya ingin membacakan pernyataan bersama atas namanegara-negara Uni Eropa anggota Dewan Keamanan PBB saat ini dan yang akandatang yaitu: Belgia Estonia Prancis Jerman Irlandia Norwegia danInggris” kata de Riviere.

Dewan Keamanan PBB terdiri dari 5 anggota tetap yaitu InggrisPrancis Cina Rusia dan Amerika Serikat. Ditambah 10 anggota tidak tetap yangsaat ini adalah Belgia Estonia Jerman Republik Dominika Indonesia NigerSaint Vincent dan Grenadines Afrika Selatan Tunisia dan Vietnam.

Dia menambahkan “Hukum internasional adalah pilar dasar darisistem internasional yang berdiri di atas aturan. Dalam hal ini kami mengingatsikap kami yang teguh bahwa kami tidak akan mengakui perubahan apa pun padaperbatasan 1967 kecuali jika Israel dan Palestina menyetujui hal itu.”

Dia melanjutkan “Solusi dua negara (Palestina dan Israel)akan tetap ada dengan Yerusalem menjadi ibukota masa depan kedua negara. Iniadalah satu-satunya cara untuk menjamin perdamaian dan stabilitas berkelanjutandi kawasan.”

Dia menambahkan “Pencaplokan tanah Palestina ke dalam Israel akanmemiliki konsekuensi negatif bagi keamanan dan stabilitas kawasan termasukkeamanan Israel yang tidak bisa dinegosiasikan bagi kami.”

Lebih lanjut De Riviere mengatakan “Kami semua saat inimenikmati hubungan dekat dengan Israel dan kami ingin terus bekerja dengannya.Namun aneksasi akan memiliki konsekuensi pada hubungan dekat kami denganIsrael dan kami tidak akan mengakui aneksasi tersebut.”

Dia menegaskan “Jika aneksasi Israel atas Tepi Barat dilaksanakan- tidak peduli seberapa besar atau kecil &ndash maka hal itu merupakan pelanggaranyang jelas terhadap hukum internasional termasuk pelanggaran terhadap PiagamPerserikatan Bangsa-Bangsa serta resolusi Dewan Keamanan.”

Dia memperingatkan bahwa ini akan “sangat merusak dimulainyakembali perundingan merusak kemungkinan solusi dua negara yang dapat diterimabersama merusak prospek negara Palestina yang layak dan akan melemahkan upayaperdamaian regional dan upaya kita yang lebih luas untuk menjaga perdamaian dankeamanan internasional.”

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berulang kali mengumumkanbahwa pemerintahnya bermaksud untuk mulai melaksanakan “aneksasi”pada awal Juli mendatang. Dia menyatakan bahwa Israel ingin”mencaplok” setengah dari Area C di Tepi Barat.

Luas Area C ini mencapai 61 persen dari total luas Tepi Barat yangdiduduki penjajah Israel. Area C ini saat ini secara keamanan danadministratif berada di bawah kontrol penjajah Israel. Hal ini berdasarkan perjanjianOslo II pada tahun 1995. Dengan suara bulat Palestina menolak rencana aneksasipenjajah Israel tersebut. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied