Tue 6-May-2025

Pengadilan Eropa Kecam Tindakan Perancis Terhadap Aktifis Palestina

Jumat 12-Juni-2020

PengadilanHAM Eropa mengecam tindakan Perancis atas pelanggarannya terhadap kebebasanekspresi yang mengecam aktifis peduli Palestina yang menyerukan boikot produkpenjajah Israel.

Pengadilanmenegaskan bahwa sanksi yang diterapkan kepada aktifis yang menyerukan boikotproduk Israel tahun 2015 melanggar pasal 10 kebebasan berekspresi dalamkonvensi HAM Eropa seperti dilansir gerakan boikot produk Israel yang dikenaldengan BDS.

PengadilanHAM memvonis Perancis untuk membayar ganti rugi senilai 7380 Euro (8390 USD)atas kerugian materil dan moril kepada masing-masing penggugat serta 20 ribuEuro (22732 USD) sebagai ganti biaya seperti dilaporkan canel Euro News Eropa.

Padarentang tahun 2009 dan 2010 11 aktifis di Perancis melakukan aksi demo secaradamai menuntut pemboikotan produk Israel.

Saatitu pengadilan Perancis mengecam anggota komunitas Colektif Balistin 68 yangdituding melakukan provokasi rasial disebabkan kesertaan mereka dalam kampanyepemboikotan.

Disebutkanbahwa gerakan DBS merupakan gerakan internasional yang didirikan tahun 2005yang menyerukan untuk memboikot produk Israel dan mencabut semua investasidari Israel dan menerapkan sanksi sampai Israel tunduk pada hukuminternasional dan HAM dan memberikan hak kepada Palestina untuk menentukannasib dan mengijinkan kepulangan pengungsi Palestina. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied