DepartemenWakaf dan Urusan Tempat Suci di Al-Quds memutuskan untuk mencabut laranganmasuk para jamaah ke Masjidil Aqsha pasca Hari Raya Idul Fitri.
Dalamketerangan persnya Selasa (19/5) Departemen Wakaf mengatakan informasiterkait prosedur akan disampaikan secara khusus setelah berkordinasi denganmajlis wakaf.
Keputusanini diambil dalam sidang darurat yang digelar departemen wakaf dalam rangkaianpertemuan terbuka untuk memantau perkembangan kesehatan terkait wabah coronayang berujung pada keputusan larangan masuk ke Masjidil Aqsha.
Majliswakaf dalam beberapa waktu lalu dan sampai saat ini terus melakukan pemantauansetiap hari terkait perkembangan positif penurunan wabah sehinggamemungkinkan untuk membuka Masjidil Aqsha bagi kaum muslimin agarmemakmurkannya.
Berdasarkanpenurunan wabah secara prosentase dan setelah berdiskusi dengan pihak medismaka Alhamdulillah diambil keputusan setelah mendapat rekomendasi pihakkesehatan untuk membuka Masjidil Aqsha bagi kaum muslimin secara langsungsetelah Hari Raya Idul Fitri. (mq/pip)