Tue 13-May-2025

Radikalis Zionis Ngotot Minta Al-Aqsha Dibuka

Senin 18-Mei-2020

Sejumlah aktivis kelompok Yahudi Senin (18/5) kembalimengajukan petisi ke pengadilan Tinggi Israel yang meminta pihak pengadilankomitmen membuka Masjid Al-Aqsha bagi para pemukim Israel walau sudah adakeputusan dari Badan Wakaf Islam Palestina untuk menutupnya sebagai antisipasimenyebarnya virus Corona.

Dalam surat permohonannya organisasi kuil Israel yangdiwakili pengacaranya mengatakan Masjid Al-Aqsa telah ditutup bagi orangYahudi selama beberapa pekan. Sementara para karyawan pegawai Departemen WakafIslam diizinkan masuk berdoa dan beribadah di tempat tersebut.

Pengacaramengklaim penutupan halaman Masjid Al-Aqsha adalah perjanjian ilegal antara Israeldan Yordania sehingga warga Yahudi dilarang masuk ke Masjid Al-Aqsa.

Dia menunjukkan perjanjian antara kedua negara telah disembunyikan karena bertentangan denganhukum Israel yang memungkinkan kebebasan bergerak.

Dalam kaitanini jaksa penuntut umum Israel meminta respon atas tuntutan dan klaim tuduhanbahwa kunjungan para pemukim membawa pesan spionase dimana hakim pengadilan Israelmenyetujuinya. Ia akan meninjau ulangkeputusan penutupan Al-Aqsha juga mengkaji kembali kesepahaman antara pihakIsrael dengan pemerintah Yordania.

DepartemenWakaf Islam pada akhir Maret lalu mengumumkan untuk menutup sementara MasjidAl-Aqsha bagi para jamaah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona demimenjaga keselamatan jamaahnya.

Sejak itupintu Masjid Al-Aqsa telah ditutup shalat di dalamnya dibatasi hanya untukpara penjaga dan karyawan di Departemen Wakaf Islam Yordania.

Dengan ditutupnyasemua pintu Masjid Al-Aqsha para pemukim Zionis tidak dapat memasukinya melaluidari Gerbang Mugrabi hingga dinding barat Masjid Al-Aqsa.

Pada saatyang sama tokoh-tokoh dan lembaga-lembaga Islam di Al-Quds memperingatkan tentangbahayanya arah kebijakan pemerintah Israel untuk menguasasi AL-Quds denganmemanfaatkan ditutupnya Al-Aqsha bagi para jamaahnya dengan alasan mencegahberjangkitnya virus “Corona”.

Di pihaklain Yayasan Internasional Al-Quds menganggap perjanjian antara Yordania danotoritas Zionis mengenai pengaturan untuk mengelola Masjid Al-Aqsa termasukprosedur untuk membuka dan menutupnya sebagai kemunduran luar biasa samadengan mengakui kedaulatan Israel terhadap tempat-tempat suci ummat Islam.

Dalam sebuahpernyataan resminya kemarin Ahad (17/5) disimpulkan adanya perjanjian politik untukpengaturan Masjid Al-Aqsa termasuk prosedural untuk membuka dan menutupnya. Iniadalah perkembangan baru dan berbahaya yang belum pernah terjadi sebelumnyadisamping sebuah pengakuan implisit atas kedaulatan Zionis terhadap MasjidAl-Aqsa.

Patut dicatat Departemen Waqaf Islam Al-Qudsyang berada dibawah KementerianWaqaf dan Tempat Suci serta Urusan Islam Yordania adalahpengawas resmi Masjid Al-Aqsa dan BadanWaqaf Al-Quds menurut hukum internasional. Jordan adalah otoritas lokal terakhir yang mengawasi situs-situs tempat suci ummat sebelum diduduki Israel.

Jordan memiliki hak untuk mengawasi urusan keagamaan diAl-Quds berdasarkanPerjanjian Wadi Araba Perjanjian Damai Jordan-Israel yang ditandatangani pada 1994.

Pada bulan Maret 2013 raja Yordania dan PresidenOtoritas Mahmoud Abbas menandatangani perjanjian yang memberikan Jordan hak untuk perwalian dan perlindungan Al-Quds dansitus-situs suci yang berada diwilayah Palestina jajahan. (asy/pip)

Tautan Pendek:

Copied