Juru bicara Gerakan Perlawanan Islam Hamas Hazem Qassemmenganggap keputusan pemerintah Israel untuk menyita tanah wakaf Islam disekitar Masjid Ibrahimi kota Hebron adalah merupakan aksi premanisme dan perampokanIsrael.
Qasim mengatakan hal ini dalam sebuah pernyataan tertulisnyayang menyebutkan “Keputusan Zionis bertujuan untuk mengimplementasikankebijakan Yahudisasi di wilayah tersebut dan demi melancarkan proyek-proyekpemukiman untuk mengubah identitas Palestina di kota Hebron.
Dia menambahkan konflik Zionis di kota Hebron dibarengipengabaian terhadap fakta-fakta yang dipaksakan oleh Zionis terkait kebijakanYahudisasi.”
Sementara itu Mufti Besar Al-Quds Sheikh Muhammad AhmadHussein memperingatkan dampak yang berbahaya dari ratifikasi peradilan Israelterhadap keputusan untuk mengambil alih tanah milik Masjid Ibrahimi di kotaHebron dan menggunakannya untuk proyek-proyek Yahudisasi dan penyelesaiannya.
Dalam sebuah pernyataan persnya Mufti Al-Quds mengatakanratifikasi undang-undang perampasan tanah Hebron merupakan serangan secara terang-teranganpada kepemilikan eksklusif kaum muslimin terhadap Masjid Ibrahimi. Kebijakan merekamerupakan pelanggaran yang jelas terhadap perjanjian internasional yangmenjamin perlindungan tempat-tempat suci dan kebebasan beribadah. Kebijakan tersebutakan menyebabkan wilayah itu lebih tegang dan meningkat eskalasinya. Ia menekankanrencana jahat semacam itu tidak akan mengubah hak Muslim atas masjid itu yang merupakanmilik abadi mereka.
Dia memperingatkan otoritas Zionis mengambil keuntungandari keadaan dunia yang sedang sibuk dengan pandemi Corona untuk memperluasproyek-proyek kolonial dan menguasai sejumlah wilayah dengan tirani. Merekamelancarkan perang habis-habisan terhadap tempat suci Islam di Palestina memaksakanperintah-perintah Yudais di tanah jajahan. Oleh karena itu Mufti menyerukan penolakanterhadap tragedi seperti itu di atas jajahan. Ia menyerukan agar tragedisemacam itu ditentang.
Komunitas internasional dan organisasi internasional diseruuntuk secara serius melakukan tindakan yang efektif memastikan implementasikeputusan legitimasi internasional mengenai tempat-tempat ibadah ummat padaumumnya terutama Masjid Al-Aqsa dan Al-Ibrahimi yang diberkahi. (asy/pip)