MajlisWakaf dan Urusan Tempat Suci Islam di Al-Quds memutuskan untuk melanjutkanlarangan bagi para jamaah untuk shalat di komplek Masjidil Aqsha selarasdengan fatwa syariah dan rekomendasi medis yang melarang kerumunan besar ditengah menyebarnya wabah corona.
Dalamketerangannya Kamis (16/4) Majlis mengatakan keputusan ini sangat menyakitkanbagi kita semua dimana kita terbiasa sejak ratusan tahun memakmurkan MasjidilAqsha di bulan Ramadhan dengan tarawih shalat Jumat dan shalat jamaah namununtuk merealisir tujuan utama syariat Islam maka kita memilih untuk shalat dirumah-rumah guna melindungi nyawa manusia.
Majlismenyebutkan meski kebijakan demikian namun adzan dan shalat tetap tak akanterputus di Masjidil Aqsha selama bulan Ramadhan oleh para imam masjid danpara pegawai wakaf serta sekuriti masjid mereka akan tetap memakmurkan masjiddan tetap menunaikan tugas dengan ijin Allah termasuk shalat tarawih jumatdan jamaah.
Dan kamiberharap bisa menunaikan shalat dengan bahagia dan bersyukur kepada Allahdengan membuka semua pintu Masjidil Aqsha kapanpun saat ada informasi daripara pakar terkait berakhirnya wabah harapannya sebelum berakhir bulan mulia.
Majlismenghimbau kepada semua warga untuk memahami alasan syariat dan medis terkaitkebijakan ini dan komitmen untuk sementara menunaikan shalat di rumahmasing-masing selama bulan Ramadhan untuk menjaga keselamatan semua. (mq/pip)