Pihak berwenang Jerman memutuskan untuk mencegah penulis PalestinaKhaled Barakat memasuki wilayahnya 4 tahun. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah6 bulan pihak berwenang Jerman menolak untuk memperbarui izin tinggalnya dan diadipaksa untuk keluar dari Jerman. Keputusan penolakan perpanjangan izin tinggaltersebut sebagai respon tuduhan-tuduhan Israel terhadap Khaled Barakat kala itu.
Polisi Jerman menangkap Barakat pada Juni 2019 ketika dia akan mengikutikegiatan ilmiah beruma seminar di Berlin yang bertujuan untuk membicarakan tentangdeal of century dengan judul “The Crisis of the Palestinian LiberationProject and Arab Prospects”.
Pada saat itu otoritas Jerman memberi Barakat waktu satu bulanuntuk meninggalkan Jerman.
Keputusan baru Jerman setebal 24 halaman ini mengklaim bahwapencegahan terhadap Barakat dilakukan karena alasan bahwa yang bersangkutan “menimbulkanancaman keamanan”. Hanya saja keputusan pencegahan tersebut dikeluarkandengan sejumlah alasan. Di antaranya mengatakan &ldquopemikiran Barakat danpernyataannya yang terus berbicara tentang pembebasan Palestina dari sungaihingga laut&rdquo &ldquobekerja pada strategi pembebasan Palestina&rdquo serta &ldquokegigihannyatidak mengakui hak eksistensi Israel&rdquo.
Pihak berwenang Jerman menganggap alasan ini sebagai bentuk “anti-Semit”.
Dalam keputusannya otoritas Jerman mengklaim bahwa pencegahanterhadap Barakat ini adalah karena pengaruhnya terhadap orang-orang Arab yangtinggal di Jerman melalui ide-idenya yang dipresentasikan di seminar-seminar.
Ini menegaskan bahwa keputusan tersebut hanya didasarkan pada sisipolitik saja dan tidak membahas masalah keamanan atau pelanggaran hukum. Dan pihakberwenang Jerman sebelumnya telah memburu Barakat karena mendukung gerakan BDS(The Boycott Divestment and Sanctions) merupakan gerakan internasional untuk memboikot Israel.
Patut dicatat bahwa parlemen Jerman pada Mei 2019 telah mengadopsi sebuahkeputusan yang mengutuk gerakan boikot ini dan menganggapnya sebagai gerakan”anti-Semit”. Kala itu Parlemen Jerman meminta pihak berwenang untukmenghentikan dukungan keuangan bagi lembaga-lembaga yang mengadopsi sikap boikotterhadap Israel tersebut. (was/pip)