Thu 8-May-2025

Mada: UU Kejahatan IT Dasar Terjadinya Pelanggaran Kebebasan

Rabu 4-Maret-2020

Media Informasi “Mada” menyebutkan undang-undangkejahatan Siber yang disetujui pemerintah pusat Palestina di Tepi Barat pada 18April 2018 lalu telah menjadi dasar untuk terjadinya lebih banyak pelanggaranterkait dengan kebebasan pers dan mengugkapkan pendapat.

Pusat informasi Mada dalam sebuah pernyataannya hari iniRabu (4/3) menyerukan agar berbagai macam pelanggaran yang berkaitan dengankebebasan pers dan ekspresi pendapat segera diakhiri. Ia meminta komitmenpemerintah Palestina yang telah berulang kali mengumumkanya terkait keprihatinannyauntuk melindungi kebebasan media.

Mada mengutuk penahanan crewnya oleh Keamanan Pencegahan OtoritasPalestina di Nablus khususnya wartawan Ayman Qawariq yang ditahan terkaitdengan tulisan-tulisannya di media sosial.

Dia menjelaskan jurnalis Qwariq adalah seorang wargaAwarta di wilayah Nablus. Ia ditangkap pada hari Senin (2/3) berdasarkan UUkejahatan elektronik.

Pusat Mada memperingatkan Quraariq dituduh menjelek-jelekkanotoritas publik di balik tulisannya di media sosial. Ia mengkritik Komite OtoritasPalestina dalam hubunganya dengan Masyarakat Israel Normalisasi dan penjajahantermasuk Kesepakatan Oslo.

Dia menunjukkan Penuntutan Nablus yang diperpanjang pada Selasakemarin terhadap jurnalis Qwariq selama 48 jam dengan dalih menyelesaikanpenyelidikan dengannya adalah sebuah pelanggaran kemanusiaan. (asy/pip)

Tautan Pendek:

Copied