Wed 7-May-2025

Israel menangkap 37 nelayan Palestina pada tahun 2019

Rabu 15-Januari-2020

Otoritas penjajahIsrael dengan sengaja menarget nelayan Palestina di Jalur Gaza. Sebagai kebijakansistematis yang telah mengakibatkan penangkapan 37 nelayan yang sedang bekerjamenangkap ikan di Jalur Gaza selama tahun 2019 lalu.

Pusat Studi TawananPalestina Selasa (14/1/2020) menegaskan &ldquoSelama tahun 2019 terjadi penurunan kasuspenangkapan nelayan dibandingkan tahun 2018. Di mana terjadi 77 kasuspenangkapan nelayan. Sedangkan tahun 2016 merupakan satu tahun terbanyak kasus penangkapannelayan hingga mencapai 125 penangkapan.

Menurut Pusat StudiTawanan Palestina penjajah Israel secara sengaja menimbulkan kerugian materi melaluioperasi penangkapan yaitu dengan membakar dan menghancurkan kapal-kapalnelayan dengan penembakan menggunakan senjata berat dan meriam artileri dan denganpenyitaan peralatan mereka. Yang mengakibatkan cedera 3 nelayan sebelumpenangkapan mereka. Bulan Mei adalah bulan di mana terjadi paling banyakpenangkapan nelayan selama tahun 2019.

Pasukan keamananpenjajah Israel berusaha mengeksploitasi para nelayan secara keamanan. Pasukanpenjajah israel menangkap para nelayan dan membawanya ke pelabuhan Ashdod untukpenyelidikan berusaha memeras menekan dan memberikan penawaran untukbekerjasama dengan intelijen penjajah Israel. Sebagai imbalan para nelayandibebaskan dan diizinkan menangkap ikan dengan bebas.

Pusat StudiTawanan Palestina menyatakan bahwa dengan memburu para nelayan penjajah Israelingin mempengaruhi sektor penting ini dan mencegahnya terus hidup. Yangselanjutnya membuat para nelayan dan anggota keluarga yang bergantung pada merekamasuk daftar pengangguran dan menambah bebas warga Gaza. Karena profesi ini merupakansumber mata pencaharian pertama bagi ribuan penduduk Gaza.

Seranganterhadap para nelayan ini dinilai melanggar aturan hukum humaniterinternasional. Karena penjajah Israel melanggar hak-hak para nelayan Palestinauntuk bekerja secara bebas guna mendapatkan penghidupan sehari-harinya. Karena itumasyarakat internasional harus melindungi para nelayan Palestina daripembajakan dan praktik-praktik penjajah Israel yang dilakukan secara sewenang-wenangyang bisa dianggap sebagai kejahatan perang. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied