Fri 9-May-2025

Pejuang Ilegal” Pembenaran Baru Israel Melanggar Hukum Internasional

Selasa 14-Januari-2020

Berulang kaliotoritas pendudukan penjajah Israel dan aparar keamanan militer dan hukumnya berusahamenipu opini publik internasional dengan propaganda menyesatkan mereka dengantujuan untuk menarget warga Palestina dan melanggar hak-hak tawanan Palestinadengan cara memasarkan istilah-istilah yang tidak benar.

Istilahterakhir yang berusaha diberi diberikan “fomula hukum” oleh penjajahIsrael adalah istilah “pejuang ilegal&rdquo. Istilah ini berusaha diterapkan padapara pemuda Palestina yang kondisi ditekan dan diblokade oleh penjajah Israel selamabeberapa dekade yang hanya menemukan cara dengan menyusup ke wilayah Palestinayang diduduki penjajah Israel tahun 1948 untuk bisa bekerja di sana.

Menteri Perang IsraelNaftali Bennett telah memutuskan untuk menerapkan undang-undang “PejuangIlegal” ini pada warga Palestina yang menyusup dari Jalur Gaza kewilayah-wilayah Tepi Barat dan untuk bisa menahan mereka dalam penahanan tanpaproses pengadilan. Demikian menurut surat kabar Israel Haaretz.

Surat kabarIsrael itu menyebutkan menurut Bennett “Ini akan meningkatkan jumlahpenduduk Gaza yang ditahan Israel. Mereka akan menjadi alat tawar-menawar dalamnegosiasi di masa depan untuk memulangkan tentara Israel yang ditangkap Hamas.”

Israel tidakakan berhasil

Direktur KantorInformasi Tawanan Nahid Fakhuri menjelaskan bahwa penjajah Israel berusaha menggunakanistilah “pejuang ilegal” untuk diterapkan pada sejumlah warga yangditangkap dari Jalur Gaza setelah masa hukuman mereka berakhir. Dia menyatakan bahwamereka belum dibebaskan dan ditahan kembali dengan sebutan sebagai “pejuangilegal”.

Dalam wawancaradengan Pusat Informasi Palestina Fakhuri mengatakan “Penjajah Israelmenggunakan nama yang sama sebagai &lsquopejuang ilegal&rsquo pada tahap ini sebagai upayauntuk menemukan &lsquoformula hukum&rsquo untuk membenarkan penahanan warga Palestina yangditangkap karena menyusup dari Jalur Gaza di samping penahanan administratif(tanpa tuduhan dan proses hukum).

Dia menambahkan”Penjajah Israel meyakini bisa menekan perlawanan Palestina dengan menahansebanyak mungkin warga yang ditangkap kerena menyusup dari Jalur Gaza. Akan tetapipenjajah Israel tidak akan berhasil.”

Patut dicatatbahwa undang-undang ini “bertentangan dengan aturan hukuminternasional” yang diterapkan oleh penjajah Israel terhadap para tahanan asalJalur Gaza setelah penarikan diri pasukan Israel dari Jalur Gaza pada September2005 seperti yang digunakan kemudian setelah agresi 2008 di mana banyak wargaPalestina yang ditahan untuk periode yang tidak terbatas termasuk tidakmembebaskan tahanan yang hukumannya telah berakhir

Kejahatan kompleksIsrael

Sementara itu penelitiurusan tahanan dan tawanan Palestina Abdul Nasser Farwana menggambarkan tekadpenjajah Israel untuk mengimplementasikan keputusan ini terhadap para penyusupJalur Gaza sebagai “kejahatan kompleks” yang dilakukan penjajah Israel.Di mana dengan tindakan itu penjajah israel telah melanggar hukum internasionaldan mengekspos kejahatan yang dilakukan terhadap para tahanan dan tawananPalestina.

“Upaya penjajahIsrael menggunakan warga Palestina yang ditangkap karena menyusul dari JalurGaza ke wilayah yang diduduki Israel sebagai alat untuk melakukan tawar-menawardengan perlawanan Palestina merupakan kejahatan kompleks terhadap warga sipiltak bersenjata yang mencari mata pencaharian mereka” kata Farwana dalamsebuah wawancara dengan Pusat Informasi Palestina.

Dia menambahkan”Tindakan penjajah Israel ini secara terangan-terangan menentang hukuminternasional dan ini merupakan skandal bagi penjajah Israel danotoritasnya.” Dia menjelaskan bahwa penjajah Israel menggunakan tubuh parasyuhada Palestina yang gugur dalam pawai kepulangan akbar dan pembebasanblokade yang dilakukan di sepanjang perbatasan timur Jalur Gaza sebagai alat tawar-menawardengan perlawanan Palestina.

Dia menegaskan bahwapenjajah Israel dan menteri perangnya Naftali Bennett telah menipu opinipublik internasional dengan memberikan opini kepada mereka bahwa Israel “menerapkanperjanjian dan piagam internasional terhadap tahanan Palestina dan penyusupdari Jalur Gaza ke wilayah Palestina yang diduduki (Israel).” Dia menegaskanbahwa penjajah Israel melakukan penyiksaan dan berbagai pelanggaran terhadaptahanan dan tawanan Palestina serta melanggar hak-hak mereka yang sah.

Farwanamengatakan bahwa penjajah Israel telah menangkap 134 warga Jalur Gaza padatahun 2019. Sebanyak 84 di antaranya adalah warga yang ditangkap setelah melintasiperbatasan timur dan utara Jalur Gaza.

Dia menjelaskanbahwa sebanyak 13 kasus penangkapan terjadi saat warga melewati pos pemeriksaanBeit Hanun-Erez dan 37 warga lainnnya ditangkap di laut saat mereka bekerja mencariikan.

Farwana memperingatkanbahwa penjajah Israel dan menteri perangnya Naftali Bennett berusaha untuk”menggugurkan hak-hak sah warga yang ditangkap dan ditahan karena menyusup”.Penjajah Israel harus bertanggung jawab penuh atas hal itu dan juga ataspenipuan dan penyesatan opini dunia yang mereka lakukan dengan mendistorsifakta-fakta dan memasarkan propaganda palsu Israel. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied