Thu 8-May-2025

Menteri Palestina Ajukan Israel ke Pengadilan Internasional

Minggu 5-Januari-2020

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina padaAhad (5/1) mengatakan pihaknya bermaksud berangkat ke Pengadilan KriminalInternasional dalam rangka meringankan penderitaan kota Al-Issawiya di Al-Qudsjajahan.

Dalam pernyataannya kementerian mengungkapkan telahterjadi pelanggaran berat Zionis dengan sangat besar eskalasi yang dilakukan Zionisdalam gelar kampanye penahanan yang berkelanjutan terhadap warga Palestina disemua wilayah.

Ia menambahkan aksi mereka mengindikasikan bahwakampanye penangkapan terfokus pada Al-Quds Timur dan kota Al-Issawiyakhususnya di samping penahanan malam oleh otoritas Israel di sejumlah kota diAl-Quds terhadap para pemudanya.

Dia mencatat Al-Issawiya menjadi sasaran penangkapansecara terus menerus dan penggerebekan oleh polisi Israel selama lebih dari 8bulan terakhir ini.

Kementerian memperingatkan Israel atas konsekuensi dari penangkapanmassal dan sewenang-wenang dan dilakukan hampir setiap hari. Serangan tentaraIsrael sering kali disertai dengan tembakan senjata api bom gas dan bom suara.Mereka menggerebek rumah-rumah warga sipil tak bersenjata yang diikuti denganpenghancuran harta milik mereka.

Pada tanggal 20 Desember Jaksa Penuntut PengadilanKriminal Internasional Fatou Bensouda mengumumkan niatnya untuk membukainvestigasi terhadap kemungkinan terjadinyakejahatan perang” di wilayah Palestina. Ia menyatakan keyakinannya bahwa kejahatanperang telah dilakukan atau masih dilakukan di Tepi Barat termasuk Al-Quds Timurdan Jalur Gaza. “

Keputusan Pengadilan Pidana Internasional disambut secaraluas oleh Otoritas Palestina Presiden Otoritas mengomentarinya sebagaikeputusan bersejarah dan bahwa setiap warga Palestina yang terluka akibatpendudukan dapat mengajukan kasusnya ke pengadilan.

Pada Mei 2018 Palestina secara resmi mengajukanpermohonan rujukan ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk masalah kejahatanperang Israel terhadap rakyat Palestina.

Mahmoud Abbas menandatangani surat pengajuan tersebutpada akhir Desember 2014 di Statuta Roma bersama lampirannya terkait denganPengadilan Kriminal Internasional. Terakhir mereka menyetujui permintaanPalestina dan menjadikanya sebagai anggotanya sejak 1 April 2015. (asy/pip)

Tautan Pendek:

Copied