PusatHAM Euro Mediterania melaporkan penjajah Israel telah menggusur sekitar 200rumah Palestina di Al-Quds timur terjajah selama tahun 2019 lalu.
Dalamlaporannya disebutkan jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahunsebelumnya yaitu 177 rumah di tahun 2018 dan 142 rumah di tahun 2017.
Penggusuranyang dilakukan penjajah Israel dalam rangkaian kebijakan pengusiran paksa wargaPalestina dengan tujuan mengubah peta demografi kota dan meningkat menjadikejahatan perang.
Kebijakanrasial yang dilakukan otoritas Israel antara lain menghalangi warga Palestinauntuk mendapatkan sertifikat tanah dan ijin membangun yang dijadikan alasanoleh Israel untuk melakukan penggusuran di samping alasan keamanan dan sanksi.
Menurutpengawas HAM sikap abai PBB terhadap pelanggaran Israel di Al-Quds mendorongIsrael meningkatkan pelanggarannya tanpa merasa takut kepada sanksiinternasional.
Disebutkanbahwa jaksa pengadilan pidana internasional Fatao Bensouda berencana melakukanpenyelidikan terkait pelanggaran kejahatan perang di wilayah Palestina.
PengawasHAM berharap penyelidikan dilakukan secara serius terkait semua bentukpelanggaran Israel di wilayah Palestina terutama di kota Al-Quds untuk meraihkeadilan dan menerapkan sanksi bagi pelaku kejahatan.
EuroMediterania mengingatkan sejumlah rencana penggusuran perumahan Palestina diAl-Quds untuk kepentingan proyek permukiman zionis dan pengubahan demografikota. Dan menyerukan kepada PBB untuk menunaikan tanggungjawab menghentikanpelanggaran Israel terhadap resolusi PBB terkait dan menekan penjajah Israeluntuk menghentikan semua pelanggaran terhadap warga Palestina di Al-Quds. (mq/pip)