Menurut datahak asasi manusia selama tahun 2019 otoritas Zionis Israel menghancurkan 200rumah di Al-Quds Timur Jajahan.
Badan ObservatoriumEuro-Mediterania untuk Hak Asasi Manusia dalam sebuah laporannya mengatakanJumlah tersebut merupakan tambahan dari 177 rumah yang dihancurkan selama 2018dan 142 rumah pada 2017.
Dia menganggappenggusuran yang dilakukan Zionis muncul dalam kebijakan sistematisnya secarapaksa memindahkan warga Palestina dari tempat tinggalnya selama ini. Tujuanyauntuk mengubah karakter demografis kota tersebut dan tentunya kebijakan inimerupakan bentuk kejahatan perang.
Laporan menyorotikebijakan diskriminasi rasial yang dilakukan Zionis terhadap warga Palestina. Selainsejumlah batasan dan hambatan yang dibuat pemerintah Zionis untuk mencegahwarga Palestina memperoleh izin membangun. Alasan non-lisensi digunakan pemerintahIsrael sebagai alasan untuk melakukan pembongkaran selain alasan keamanan dandalih hukuman lainya.
Pusat HakAsasi Manusia menganggap tindakan PBB yang mengabaikan pelanggaran Zionis initelah mendorongnya untuk melakukan lebih banyak lagi pelanggaran tanpamerasakan bersalah dan dakwaan hukum.
JaksaPenuntut Umum untuk Pengadilan Kriminal Internasional Fatou Bensouda telahbertekad untuk membuka investigasi kejahatan perang Zionis di wilayahPalestina.
Diamenyatakan harapannya bahwa hasil penyelidikan ini bisa serius terhadap semua pelanggaranZionis di wilayah Palestina terutama di kota Al-Quds demi keadilan dan untuk mengakhirikebijakan impunitas Zionis.
ObservatoriumEuro-Mediterania memperingatkan rencana Israel yang akan menghancurkan lebihbanyak rumah dan lingkungan perumahan di Al-Quds dalam rangka mendukungpelaksanaan proyek-proyek pemukiman dan mengubah karakter demografis kotatersebut.
Dia kembalimenegaskan seruannya ke PBB untuk melakukan tanggung jawabnya menghentikan pelanggaranZionis terhadap resolusi Dewan Keamanan selain menekan Zionis untukmenghentikan pelanggarannya terhadap warga Palestina di Al-Quds. (asy/pip)