Tue 6-May-2025

Israel Sedang Pertimbangkan Cegah Masuknya Staf ICC

Senin 23-Desember-2019

Menanggapi niatJaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional atau International CriminalCourt (ICC) Fatou Bensouda pemerintah pendudukan penjajah Israel sedangmempertimbangkan untuk mencegah masuknya personil ICC ke Israel untuk membukapenyelidikan terhadap kemungkinan “kejahatan perang” yang dilakukanpenjajah Israel di wilayah Palestina.

Surat kabar Israel“Israel Hume” pada hari Senin (23/12/2019) mengatakan &ldquoPerwakilandari Kementerian Luar Negeri Keadilan dan Dewan Keamanan Nasional di Israel sedangmembahas cara-cara praktis untuk menanggapi keputusan Bensouda.&rdquo

Surat kabarIsrael ini menambahkan bahwa pertemuan gabungan tersebut diadakan olehperwakilan dari tiga pihak pada hari Ahad di kantor Perdana Menteri BenjaminNetanyahu membahas kemungkinan mencegah masuknya staf ICC ke Israel.

Dijelaskan bahwaIsrael sedang mempelajari untuk mengambil langkah yang serupa dengan yang pernahdiambil oleh pemerintah Amerika dengan menghalangi pemberian visa masuk pegawaiICC ke Amerika Serikat sebagai tanggapan atas niat ICC untuk menyelidikitentara AS yang ikut serta dalam perang di Afghanistan.

Surat kabar Israelitu memprediksi Israel akan terus sibuk dengan cara bagaimana menanggapi niatICC tersebut dalam beberapa hari mendatang.

“Keputusanpertama yang diambil dalam konteks ini oleh Perdana Menteri Netanyahu adalah memindahkansemua pembicaraan atau musyawarah mengenai masalah tersebut ke Dewan Menteri KeamananIsrael (Kabinet) dan memberlakukan kerahasiaan kontennya untuk mencegah terungkapnyalangkah-langkah Israel yang ada datang pada masalah sensitif ini” terang IsraelHume.

Jumat(20/12/2019) Bensouda mengumumkan niatnya untuk membuka penyelidikan terhadapkemungkinan terjadinya &ldquokejahatan perang” di wilayah Palestina. JaksaPenuntut Umum ICC ini menyatakan bahwa ia akan meminta ICC menentukan wilayahyang tercakup dalam yurisdiksinya karena Israel “bukan anggota ICC”.

Bensouda menambahkan”Saya memiliki keyakinan bahwa kejahatan perang telah dilakukan atau masihdilakukan di Tepi Barat termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.”

Pada Mei 2018Palestina secara resmi mengajukan permohonan rujukan ke Pengadilan KriminalInternasional untuk kasus kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina.

Pada akhirDesember 2014 Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas telah menandatangani piagamRoma dan lampirannya terkait dengan Pengadilan Kriminal Internasional. Sementarapihak yang disebut terakhir menyetujui permohonan Palestina dan menjadi anggotasejak 1 April 2015. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied