PengadilanPidana Internasional Jumat (20/12) menyatakan pihaknya tengah berupayamelakukan investigasi terkait &ldquoKlaim&rdquo kejahatan perang di Gaza Tepi Barat danAl-Quds timur.
Jaksa penuntut umum pidana internasional Fatou Bensouda menyebutkan pengadilan akanmenggelar investigasi secara menyeluruh di wilayah Palestina dan focus pada &ldquoKlaim&rdquokejahatan perang di Gaza Tepi Barat dan Al-Quds.
Dalamketerangannya Bensouda menjelaskan &ldquoSaya berkeyakinan bahwa kejahatan perangterjadi di Tepi Barat mencakup al-Quds timur dan Jalur Gaza.&rdquo
Masihmenurut Bensouda di tengah permintaan investigasi di wilayah Palestinapihaknya tidak membutuhkan persetujuan hakim untuk memulai investigasi.
SambutanPalestina
Dalamkonteks ini pihak Kemlu Palestina menyambut baik keputusan pidanainternasional.
Dalamketerangan resmi kemlu Palestina &ldquoKami menyambut baik informasi terkaitinvestigasi pidana internasional yang sejak lama kami tunggu untuk melakukaninvestigasi kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Negara Palestina terjajahsetelah hampir 5 tahun dimulai study awal tentang kondisi di Palestina.&rdquo
KecamanIsrael
Sementaraitu PM Israel Benyamin Netanyahu menegaskan bahwa pengadilan pidanainternasional tidak memiliki otoritas untuk melakukan investigasi terkaitklaim kejahatan perang di wilayah Palestina.
Netanyahumenyebutnya sebagai hari paling kelam bagi realitas dan keadilan.
MenurutNetanyahu pengadilan tidak memiliki otoritas hukum dalam persoalan ini. Pengadilanhanya memiliki otoritas untuk melihat laporan yang diajukan Negara-negaraberdaulat sementara tidak ada eksistensi Negara Palestina. (mq/pip)