Liga Arab menyambut baik keputusan Mahkamah PidanaInternasional untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel diwilayah Palestina Sabtu (21/12).
Dalam sebuah pernyataan persnya Liga Arab mengatakan keputusantersebut merupakan langkah kualitatif yang sangat penting mencerminkankehendak masyarakat internasional yang telah lama mengutuk kejahatan perang inidan menuntut agar segera dihentikan. Israel harus diselidiki dan dimintaipertanggungjawabannya. Para pelakunya harus dibawa ke pengadilan internasional.
Pernyataan tersebut dikutif dari Asisten SekretarisJenderal Liga Arab untuk Palestina dan wilayah Arab Saeed Abu Ali. Ia mengatakan”Keputusan itu adalah yang paling mendesak mengingat kejahatan perang di Palestinaterus terjadi.
Dan hari Jumat kemarin (20/12) Jaksa Penuntut Umum di PengadilanKriminal Internasional Fatou Bensouda mengumumkan niatnya untuk membukapenyelidikan terhadap kemungkinan “kejahatan perang” di wilayahPalestina.
Bensoda mengatakan “Semua standar hukum yangditetapkan dalam Piagam Roma memungkinkan dibuknya penyelidikan atas tuduhankejahatan perang di wilayah Palestina.”
Pada akhir Desember 2014 Otoritas Palestinamenandatangani Statuta Roma dan lampirannya yang berkaitan dengan PengadilanKriminal Internasional dan telah menjadi anggota sejak 1 April 2015. (asy/pip)