Seorang pengacarayang menangani kasus-kasus HAM di Palestina Muhammad Kamanji kepada korespondenPusat Informasi Palestina menyatakan bahwa otoritas pendudukan penjajahIsrael melakukan empat jenis pembongkaran rumah.
Pertama adalah pembongkaranmiliter. Pembongkaran ini dilakukan karena alasan militer. Kedua adalah pembongkaranhukuman. Pembongkaran ini dilakukan terhadap rumah-rumah keluarga Palestina olehtentara penjajah Israel dengan dalih bahwa anak-anak mereka melakukan aksi-aksimiliter melawan penjajah Israel.
Adapun jenisketiga adalah pembongkaran administratif. Ini adalah pembongkaran yang palingumum terjadi. Pembongkaran ini dilakukan penjajah Israel dengan dalih bahwarumah tersebut dibangun tanpa mendapatkan izin dari penjajah Israel atau karenaklaim untuk kepentingan publik.
Sedangkan jenisterakhir atau yang keempat – menurut Kamenji – adalah pembongkaran peradilan.Maksudnya adalah bahwa pembongkaran dan penghancuran dilakukan berdasarkan keputusanperadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan penjajah Zionis.
Kamanjimenyatakan bahwa penghancuran dan pembongkaran terhadap properti Palestina adalahtindakan yang melanggar seluruh hukum perjanjian dan piagam-piagaminternasional. (was/pip)