Rabu(4/12/2019) otoritas penjajah Israel menyampaikan surat perintah pembongkarantiga rumah Palestina di kampung timur kota Qalansuwa yang berada di wilayah Palestinayang diduduki penjajah Israel sejak tahun 1948.
Sumber-sumberlokal menyatakan bahwa tiga rumah yang terancam pembongkaran adalah rumah MuhammadAudah Ismail Wawiya dan Abdul Hakim Hammuda. Para pemilik rumah khawatirpenjajah Israel kali ini bernar-benar menghancurkan rumah mereka setelah masapembekuan perintah pembongkaran berakhir sekitar sebulan yang lalu.
Muhammad Audah berkatabahwa para serdadu penjajah Israel berkeliaran di kampung tersebut memasukirumah-rumah yang terancam pembongkaran dan segera memberi tahu pemilik rumah tentangperintah penghancuran rumah-rumah tersebut.
Dia menambahkan”Tidak ada jalan lain yang tersisa bagi kami. Semua pilihan sudah habis peradilanpublik dan politik dan kami sangat cemas bila buldoser-buldoser penjajah Israelmenyerang dan menghancurkan rumah-rumah kami kapan saja.”
Dia melanjutkan”Ini adalah saat yang paling sulit yang kami alami. Kami menghadapipertempuran di semua sisi. Kami membutuhkan dukungan kuat dan bersatu untukmenghadapi pembongkaran yang akan segera terjadi.”
Setidaknya sudah 11 rumah dan fasilitas Palestina telah dihancurkan dan dibongkar oleh pasukan penjajah Israel di Qalansuwa. Sementara itu momok pembongkaran masih terus mengancam lebih dari50 rumah lainnya di Qalanuawa. Puluhan lainnya masih menunggu keputusan di pengadilanIsrael.
Warga Palestinadi wilayah yang diduduki penjajah Israel sejak tahun 1948 yang jumlahnya sekitar20 persen dari populasi di wilayah 1948 mengalami kebijakan diskriminasirasial baik secara resmi atau tidak resmi dari pemerintah resmi penjajah Israelterutama di bidang perumahan dan pekerjaan.
Warga Palestina1948 diperkirakan hari ini berjumlah lebih dari 18 juta jiwa. Dari semula 160ribu jiwa yang tidak meninggalkan tanah mereka setelah Palestina didudukipenjajah Israel pada tahun 1948. (was/pip)