Tue 6-May-2025

PLO: Pemblokiran Situs Langgar UU dan Kesepakatan Internasional

Rabu 23-Oktober-2019

Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina(PLO) dan kepala Departemen Hak Asasi Manusia serta Masyarakat Sipil AhmedAl-Tamimi pada Rabu (23/10) mengatakan keputusan untuk memblokir situs webtidak mematuhi perjanjian internasional yang ditandatangani tanpa syarat oleh Palestina.

Terlepas dari isi situs keputusan tersebut tidak hanyabertentangan dengan komitmen Palestina terhadap perjanjian internasional yangtelah ditandatanganinya tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang DasarPalestina terutama pasal 19 dan 27″ kata Tamimi dalam sebuah pernyataannyakemarin.

Dia menegaskan sikapnya mendukung Komisi Independen untukHak Asasi Manusia – Dewan Keluhan – dan Perkumpulan Jurnalis Palestina untukmengajukan banding ke pengadilan atas keputusan ini.

Al-Tamimidegan tegas menyerukan pengadilan tinggi Palestina untuk menganulir keputusanyatersebut konsisten berupaya membangun masyarakat sipil dengan berkeadilankebebasan dan nilai-nilai demokrasi sehingga dapat menghadapi semua tantangandalam perjuangannya melawan penjajahan Zionis serta mencari cara pembebasan danpembentukan negara Palestina dengan Al-Quds sebagai ibukotanya. (asy/pip)

Tautan Pendek:

Copied