Pusat StudiHukum Internasional meminta komunitas internasional untuk segera bertindakmenghentikan pelanggaran yang dilakukan pasukan penjajah Israel terhadap para jurnalisPalestina dan untuk membereikan perlindungan yang semestinya bagi kebebasan kerjajurnalistik.
Hal tersebutdisampaikan Pusat Studi Hukum Internasional dalam surat yang dikirim pada hariAhad (4/8/2019) kepada Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia SekretarisJenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Federasi Jurnalis Internasional PalangMerah Internasional dan parlemen dunia tentang pelanggaran yang dilakukanpenjajah Israel terhadap para wartawan Palestina.
Pusat StudiHukum Internasional menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikultanggung jawab hukum dan moral serta menjalankan peran hukumnya sehubungandengan berlanjutnya pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan penjajahIsrael terhadap warga sipil Palestina.
Lembaga inijuga mengutuk serangan pada kru pers yang terus dilakukan oleh penjajah Israelmeskipun mereka memiliki perlindungan khusus sesuai dengan aturan hukumhumaniter internasional.
Terjadi peningkatanintensitas serangan sistematis yang dilakukan pasukan penjajah Israel terhadapjurnalis dan wartawan yang bekerja untuk meliput aksi protes damai di pagarpemisahan Israel dengan Jalur Gaza.
Jumlah jurnalisdan wartawan yang menjadi target serangan pasukan penjajah Israel sekitar 300jurnalis termasuk yang meninggal dunia seperti jurnalis Yasser Murtaja danAhmed Abu Hussein termasuk mereka yang terluka parah kemudian tidak dapatmelanjutkan kehidupan secara normal.
Sejak dimulaiaksi pawai kepulangan pada Maret 2018 lalu telah gugur syahid dua orangwartawan Yasser Murtaja dan Ahmed Abu Hussein. Sementara 353 wartawan terluka tembakpeluru dan gas air mata secara langsung di antaranya 70 ditembak langsungsejak awal 2019. (was/pip)