Pengadilan Rekonsiliasi Otoritas Israel pada hari Ahad(17/3) mengeluarkan keputusan untuk menutup gerbang al-Rahma selama 60 hari kedepan.
Situs web Ibrani Yediot Ahronot menyebutkan Pengadilanrekonsiliasi Israel mengadakan sidang untuk membahas masalah pembukaan ataupenutupan Bab al-Rahma.
Pengadilan akhirnya memutuskan untuk menutup gedungAl-Rahmah selama 60 hari ke depan tanpa memberikan rincian lebih lanjuttentang keputusan tersebut.
Beberapa pekan yang lalu para jamaah masjid Al-Aqshamembuka kapel paksa gerbang al-Rahma di Masjid Al-Aqsa yang telah ditutupsejak tahun 2003 pengadilan Israel dengan dalih bangunan tersebut ilegal.
Akibatnya terjadi bentrokan antara para jamaah danpasukan pendudukan Zionis yang mencoba menutup pintu gerbang. Sejumlah pengurusBadan Wakaf Islam dan penjaga Masjid Al-Aqsa juga ditangkap dalam kesempatanini. Termasuk anak-anak dan perempuan lainnya dipukuli dengan kejam.
Selama sebulan terakhir polisi Israel telah mendeportaselebih dari 130 warga Palestina dari Masjid Al Aqsa atau Kota Tua termasuktokoh agama dan nasional. (asy/pip)