SekjenPBB Antonio Gueteres mengatakan kondisi di Gaza harus ditangani segera danGaza merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Palestina di masa mendatang.
Hal itudisampaikan dalam pertemuan pertama komite PBB urusan Palestina yang digelar dikantor pusat PBB di New York.
Pertemuantersebut menyaksikan pembaruan pemilihan Perwakilan Tetap Senegal untuk PBBDuta Besar Cheikh Niag sebagai Ketua Komite PBB yang didirikan pada tahun 1975berdasarkan resolusi Majelis Umum 3376.
Sekjenmengingatkan bahaya yang akan terjadi jika kondisi saat ini di Gaza tidakditangani dengan baik.
Sekjenmenegaskan penanganan segera kodisi di Gaza di mana sekitar dua juta wargaPalestina hidup dalam kemiskinan yang terus meningkat dan pengangguran tinggidan tidak memiliki harapan masa depan di tengah ketatnya blockade yangdiberlakukan Israel terhadap pergerakan orang dan barang dari dan menuju Gaza.
Gueteresmenyerukan kepada Israel untuk menahan diri dan berhenti menggunakan kekuatanmematikan dalam berinteraksi dengan para demonstran Palestina kecuali dalamkondisi terpaksa yang ditoleransi oleh hukum internasional.
Namunsayangnya aksi demonstrasi menyebabkan jatuhnya ratusan korban meninggal dancedera ungkap Gueteres.
Guetereskembali menegaskan dukungan PBB terhadap kepentingan Palestina dan kembalinyapemerintahan konstitusional ke Gaza.
SekjenPBB menekankan pentingnya menangani krisis kemanusiaan yang berlangsung diGaza terutama disebabkan kondisi kemiskinan dan pengangguran yang menimpawarga di tengah keterbatasan kesempatan untuk mendapatkan layanan kesehatanpendidikan air bersih dan listrik.
Dalamlingkup ini Sekjen PBB mendesak Israel untuk meringankan blockade terhadaporang dan barang.
Sekjenmengapresiasi peran komite PBB untuk bantuan pengungsi Palestina (UNRWA) danmenyampaikan penghargaan terhadap para donator yang terus berkomitmen membantupara pengungsi agar mendapatkan layanan pokok yang diberikan UNRWA.
Mengenaisikap PBB terkait permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina Gueteresmengatakan &ldquoPerluasan Israel dalam pembangunan permukiman di Tepi Barat danal-Quds Timur merupakan tindakan illegal yang menyalahi hukum internasionaldan cermin ketidak percayaan terhadap solusi dua Negara. (mq/pip)