Asosiasi Lembaga-lembagaHAM (Freedom) mengecam kebijakan dan praktik rasis dan diskriminasi ras yangdilakukan oleh pasukan penjajah Israel terhadap rakyat Palestina terutama diTepi Barat dan al-Quds yang diduduki penjajah Israel.
Dalam suratyang ditujukan kepada Pelapor Khusus PBB tentang Bentuk-bentuk Rasisme dan DiskriminasiRas Kontemporer Tindayi Achiyomi dan kepada para anggota Komite PenghapusanDiskriminasi Rasial asosiasi lembaga-lembaga HAM ini menyatakan mereka mengecamkebijakan rasis otoritas penjajah Israel yang terus berlanjut terhadappenduduk Palestina dalam kerangka sistem kelembagaan yang melakukan tindakkesewenangan dan kontrol sistematis.
Bentuk praktik rasisterbaru ini adalah pembukaan Jalan 4370 (Jalan Apartheid) yang terletak disebelah timur kota al-Quds. Jalan sepanjang tiga kilometer itu dibelah menjadidua dengan tembok yang menjulang tingga sekitar delapan meter yang memisahkanantara lalu lintas pengemudi Palestina dan Israel.
Jalan inimengingatkan pada tembok Apartheid di mana Mahkamah Internasional (2004)menyatakan bahwa tembok tersebut melanggar berbagai hak yang diabadikan dalamkonvensi dan piagam internasional yang ditandatangani oleh Israel.
Ini merupakanperpanjangan dari kebijakan rasisme dan diskriminasi yang dilakukan penjajah Israelterhadap warga sipil Palestina khususnya di Tepi Barat dan al-Quds di mana penjajahisrael melakukan tindakan tidak manusiawi dan sistematis menurut definisiapartheid dalam pasal II Konvensi Internasional tentang Penindasan dan HukumanKejahatan Apartheid 1973).
Dalam suratnyayang dikirim ke Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan wakilnya AminaMohamed serta kepada Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia dan sejumlah tokohinternasional asosiasi lembaga-lembaga HAM ini mengatakan bahwalangkah-langkah yang diambil oleh otoritas penjajah Israel adalah kebijakanyang rasis tidak berbeda dengan yang dipraktikkan oleh sistem apartheid diAfrika Selatan. Yang merupakan subjek kecaman internasional.
Ini merujuk padaResolusi Majelis Umum PBB no 69 tahun 1982yang mengutuk apartheid di Afrika Selatan serta menilai kerja sama dan berhubungandengan Israel dalam masalah ini merupakan penetangan terhadap resolusi MajelisUmum dan Dewan Keamanan serta dianggap mendorong apartheid di Afrika Selatanuntuk dilanjutkan dalam kebijakan penjajah Israel. (was/pip)