Seorang pakar hukum Issam Abidin dalam salah satupernyataanya mengatakan penyerahan otoritas warga Isham Aqel yang divonispengadilan Palestina karena menjual tanahnya ke pemukim Yahudi di Al-Quds denganpenjara seumur hidup kepada pemerintahan Amerika dapat dianggap kejahatankonstitusional.
Abidin sebagai kepala unit advokasi lokal dan regionaldi Al-Haq melalui halaman Facebook-nya mengatakan undang-undang dasar Palestinadalam hal ini sangat ketat. Pengadilan Palestina memperluas mandatnya dalamkasus Aql ini sesuai dengan ketentuan hukum pidana dalam hal tempat dansangsinya.
Dia menunjukkan tidak ada perjanjian ekstradisi antaraNegara Palestina dan Amerika Serikat. Dan tidak ditemukan landasan hukumnyadalam sistem konstitusi Palestina secara lengkap sejak periode Ottoman. Paling banterpenyerahan individu tersebut kepada otoritas Amerika saja.
Di pihak lain Pengadilan perdata Israel menerbitkanputusan pengosongan property warga Palestina di Al-Quds di kota Silwan untukkepentingan asosiasi permukiman zionis.
Pusat informasi Wadi Helwah melaporkan pengadilanmemutuskan untuk mengosongkan bangunan milik warga Al-Quds almarhumah MaryamAbu Zawir di kawasan Wadi Helwah kota Silwan agar ahli waris mengosongkanrumah dengan tempo waktu sampai Maret tahun 2019.
Pusat informasi menambahkan rumah tersebut saat inidihuni oleh Ilham Siyam dan empat orang anaknya di samping lahan seluassetengah acre. (asy/pip)