Menurut datahak asasi manusia dibandingkan dengan tahun sebelumnya selama tahun 2018 initerjadi peningkatan lebih dari 8% soal larangan dan pencegahan yang dilakukanotoritas penjajah Zionis Israel bagi pasien Palestina di Jalur Gaza untukberobat ke Tepi Barat atau wilayah Palestina yang diduduki penjajah Zionissejak tahun1948.
Organisasi Dokteruntuk Hak Asasi Manusia – Israel (Jaffa) dan Pusat Hak Asasi Manusia al-Mizan(Gaza) mengajukan petisi kepada Pengadilan Tinggi Kehakiman yang menuntutdiakhirinya kebijakan penjajah Israel yang mencegah pasien Palestina dari JalurGaza untuk bisa mengakser pusat-pusat perawatan kesehatan dengan dalih bahwa merekaingin menetap di Tepi Barat.
Keduaorganisasi ini dalam pernyataannya menyebutkan di antara korban dari kebijakanini adalah seorang gadis berusia 15 tahun yang menderita tromboemboli vena danseorang kepala keluarga yang keluarganya terdiri dari 11 anggota yang menderitaablasi retina.
Petisi yangdiajukan oleh pengacara Tamer Blank ini bertujuan untuk membatalkan permintaanIsrael yang mensyaratkan agar kerabat para pasien yang tinggal di Jalur Gazadan sekarang tinggal di Tepi Barat atau di Israel (wilayah Palestina yangdiduduki Israel sejak tahun 1948) tanpa izin untuk kembai ke Jalur Gazasebagai syarat untuk memberikan izin kepada pasien untuk lewat dan melanjutkanpengobatan di luar Jalur Gaza.
Dalam petisikedua organisasi ini menyatakan terjadinya peningkatan besar dalam kasus-kasuspenolakan yang disebabkan oleh permintaan Israel tersebut selama satu tahunberjalan ini dibandingkan dengan tahun 2017.
Menurut data penjajahIsrael telah menolak 379 permintaan pasien dari Jalur Gaza pada tahun 2017 sebanyak208 pasien wanita dan 171 pasien laki-laki dengan dalih adanya kerabat mereka yangtinggal tanpa izin di wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1948 ataudi Tepi Barat yang diduduki Israel.
Menurutinformasi yang dimiliki kedua organisasi HAM tersebut hingga 23 Oktober 2018pasukan pendudukan Israel telah menolak 433 permintaan karena dalih tersebut sebanyak186 pasien perempuan dan 247 pasien laki-laki.
Otoritaspenjajah Israel menjelaskan bahwa pihaknya mengharuskan kepulangan kerabatpasien ke Jalur Gaza agar mereka mendapatkan izin melintas perbatasan untukmendapatkan perawatan yang dibutuhkan di luar Jalur Gaza.
Organisasi Dokteruntuk Hak Asasi Manusia dan Pusat Hak Asasi Manusia al-Mizan mengatakan “Mengaitkanpemberian izin kepada pasien dengan syarat bahwa kerabatnya harus kembali keJalur Gaza terlepas apa hubungan kekerabatan tersebut adalah kebijakan yang tidaketis dan ilegal yang merupakan bentuk hukuman tidak sah yang dikenakan padapasien.”
Kedua organisasiini menambahkan “Syarat ini menempatkan nyawa pasien dalam bahaya karenamenghangi mereka mendapatkan haknya daam perawatan kesehatan yang tidaktersedia di Jalur Gaza dan merupakan pelanggaran hak-hak dasar mereka yangdiakui oleh hukum internasional dan hukum Israel sendiri yaitu hak dalam kesehatandan hak untuk hidup dengan bermartabat.” (was/pip)