Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) menggambarkankeputusan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengambil alih DewanParlemen Palestina merupakan keputusan politis dari pada hukum. Iamemperingatkan bahwa hal itu akan mengarah pada penghancuran sistem politikPalestina.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari Senin (24/12)PCHR menganggap langkah tersebut sebagai kemunduran serius pada saat rakyatsedang menunggu langkah-langkah menuju diakhirinya perpecahan serta mencabutsanksi terhadap Jalur Gaza. Bukan malah mengambil serangkaian keputusan politikyang justru memperdalam perpecahan.
Direktur PCHRRaji Shuroni menekankan upaya untuk melegalkan keputusan tersebut tidak akanmengubah realitas dan sifat dari konflik politik serta buruknya penggunaanalat-alat hukum dalam konflik ini. Sebaliknya akan meningkatkan kehancuran sistemperpolitikan Palestina daripada meluruskan kondisi politik saat ini.
Ia menegaskanmahkamah konstitusi yang mengeluarkan keputusan pembubaran parlemen Palestina adalahlembaga yang tercela dalam legalitasnya mengingat terjadinya perpecahan dalameksistensinya dari Abbas itu sendiri yang seharusnya bertanggung jawabmenyelenggarakan pemiliah umum presiden sejak 2010 lalu dan sampai sekarangbelum terlaksana. Oleh karena itu tidak ada keputusan yang konstitusi darilembaga ini sebelum terbentuknya struktur kepengurrusan mahkamah konstitusi. Seharuanyamereka mengadakan perubahan khususnya dulu untuk menjamin penguasaanya terhadaplembaga ini.
Ia menambahkanmahkamah konstitusi yang dibentuk presiden Otoritas Palestina telah menunjukanketidak independensinya dari sejumlah keputusan sebelumnya. ia telah memberikankewenangan kepada presiden Palestina secara mutlak. Bahkan mereka telahmemberikan kewenangan mencabut kekebalan politik anggota parlemen. Hari inimereka kembali menunjukan sikap masa bodoh dengan barakhirnya kewenangan presidennamun menerbitkan keputusan politik yang memberikan otoritas konstitusi padahalkedua lembaga tersebut sudah berakhir sejak tahun 2010.
Dengan iniPCHR meminta keputusan Abbas tersebut dianulir karena keputusan mahkamahkonstitusinya tidak mengikat. Sebaliknya mereka harus secepatnya mengakhiriperpecaha politik selama ini. Mahmud Abbas bertanggung jawab atas keputusannyamengakhiri tidak komitmen (asy/pip)