PresidenOtoritas Palestina Mahmud Abbas pada Sabtu (22/12/2018) malam mengumumkan pembubaranDewan Legislatif Palestina sebagaimana ancaman ancaman yang disampaikan sebelumnyameskipun melanggar Undang-Undang Dasar dan telah diperingatkan mengenai dampaknyapada situasi Palestina.
Dalam pidato diawal pertemuan Komite Eksekutif PLO di Ramallah Abbas mengatakan bahwaMahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan untuk membubarkan DewanLegislatif dan menyerukan pemilihan legislatif dalam waktu enam bulan. Dia menyatakanakan mematuhi keputusan tersebut.
Abbasmenambahkan “Ini adalah langkah pertama yang harus segera kamilaksanakan. Jika Hamas terus dengan sikapnya kami akan melanjutkan dengankeputusan-keputusan yang dipelajari oleh pimpinan pusat PLO dan panitia yangdituegaskan.&rdquo
Dia melanjutkan”Pembubaran dewan legislatif kami bahas di Dewan Pusat PLP. Para anggotanyamengatakan harus ada tindakan hukum untuk itu. Kami harus bertanya kepadapengadilan dan pergi ke Mahkamah Konstitusi.”
Abbasmengatakan bahwa pihaknya telah mengambil “langkah-langkah khusus” untuktiga pihak. &ldquoPertama pada Amerika dengan bergabung ke organisasi-organisasiyang kami tidak boleh bergabung di dalamnya. Kedua pada Israel kami menuntutpembatalan atau amandemen perjanjian ekonomi Paris. Ketiga pada Hamas denganmembubarkan dewan legislatif.&rdquo
Pada 8 Desemberlalu Abbas mengancam akan segera membubarkan Dewan Legislatif Palestina. Inimembuktikan penugasan politik Mahkamah Konstitusi yang pembentukannya mendapatkankecaman secara luas di kalangan HAM.
HassanKhuraisha wakil ketua Dewan Legislatif Palestina mengatakan “DewanLegislatif berdaulat sendiri tidak ada yang memiliki otoritas hukum untukmembubarkannya.&rdquo Dia menyatakan “UUD Palestina menegaskan bahwa DewanLegislatif berdaulat atas dirinya sendiri mandatnya berlanjut sampai terpilihdewan yang baru.”
Pada April2016 Abbas membentuk Mahkamah Konstitusi untuk pertama kalinya di Palestinadengan sembilan anggota. Pembentukan Mahkamah Konstitusi ini mendapatkan kritikluas dari kalangan hukum HAM dan faksi-faksi Palestina serta diperingatkan halitu untuk melegitimasi keputusan inkonstitusional. (was/pip)