Surat kabar Ha&rsquoaretz Israel menyebutkan komite kementerian Israeltengah mendiskusikan RUU penerapan sanksi penjara 1 tahun bagi setiap orangyang mengibarkan bendera Palestina saat aksi unjuk rasa.
Rancangan yang diusulkan anggota parlemen Anat Barco dari partaiLikud menyebutkan jika 3 orang melakukan aksi unjuk rasa secara terbuka danmengibarkan bendera yang memusuhi entitas zionis atau pihak yang tak ramahkepada Negara Israel atau tak mengijinkan pengibaran bendera Israel akandianggap sebagai perkumpulan illegal dan semua yang turut serta akan dilarangdan diancam penjara satu tahun.
RUU menyebutkan entitas yang tak ramah kepada Israel takmengetahui bahwa Israel merupakan Negara yahudi dan demokratis.
Barco menulis penjelasan RUU tersebut bahwa Negara Israelmerupakan Negara demokratis yang mengijinkan kepada warganya untuk melakukanunjuk rasa terkait kebijakan yang tak selaras dengan otoritas khusus namun RUUmembedakan antara unjuk rasa legal dan illegal yang mengibarkan bendera yangtak mengakui Negara Israel atau tak mengijinkan kepada Negara Israel untukmengibarkan bendera di wilayahnya. Sehingga aparat boleh membubarkan unjuk rasaseperti ini. (mq/pip)