Surat kabarIsrael Haaretz melaporkan bahwa Komisi Kementerian di Parlemen Israel akanmembahas RUU yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara bagi siapa saja yangmengibarkan bendera Palestina selama demonstrasi.
Berdasarkan usulanyang diajukan oleh anggota Knesset dari partai Likud Israel Anat Barko “Jikasetidaknya tiga orang berdemonstrasi di depan umum dan mengibarkan benderanegara musuh atau sebuah negara atau sebuah entitas atau badan yang tidakbersahabat dengan Negara Israel atau tidak mengizinkan pengibaran benderaIsrael maka mereka dinilai sebagai sebuah pertemuan yang ilegal dan siapasaja yang berpartisipasi dalam sebuah pertemuan terlarang harus dipenjaraselama satu tahun.”
Undang-undang inimendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan entitas yang tidak bersahabat dengan Israeladalah “entitas yang tidak mengakui Israel sebagai negara Yahudi dandemokratis.”
Dalam penjabarannyaterhadap RUU tersebut Barko menulis “Negara Israel sebagai negarademokratis mengizinkan warganya untuk melakukan protes terhadap kasus-kasus dimana mereka tidak setuju dengan keputusan pihak berwenang yang terkait tetapiRUU ini menetapkan batas merah antara protes yang sah dan protes di mana dalamprotes tersebut dikibarkan bendera-bendera negara yang tidak mengakui negara Israelatau tidak mengizinkan negara Israel untuk mengibarkan bendera di wilayahnya karenaitu pengibaran bendera (dari negara-negara) tersebut dalam sebuah pertemuan dipandangsebagai pertemuan terlarang berlaku atasnya undang-undang kerusuhan sehinggapihak berwenang memungkinkan untuk membubarkan pertemuan tersebut sebagaimanaseharusnya.” (was/pip)