Sebuah laporanyang diterbitkan oleh surat kabar Zionis berbahasa Ibrani “Maariv” padahari Jumat (7/12/2018) menyebutkan bahwa kala itu Perdana Menteri Ehud Barak yangjuga mantan menteri perang Israel memerintahkan kepala staf angkatanbersenjata Israel untuk mengebom warga sipil selama agresi Israel tahun2008 keJalur Gaza.
Menurut suratkabar Zionis ini Barak telah mengeluarkan perintah militer ilegal yang masuk dalamkejahatan perang kepada kepala staf angkatan bersenjata Israel untukmelencarkan serangan ke semua tempat yang digunakan untuk peluncuran roket sayapmiliter Hamas Brigade al-Qassam enam bulan sebelum tentara Israel melancarkanperang di Gaza Gaza pada akhir Desember 2008 oleh terlepas dari tempat mana ditembakkankepadatan populasinya dan kapan ditembakkan.
Maarivmenyatakan ahwa Barak sangat marah karena ketidakmampuan pasukannyamenghentikan serangan roket Hamas. Karena itu dia memerintahkan tentaranyauntuk perintah membom langsung setiap tempat yang digunakan untuk meluncurkanroket dari Jalur Gaza tanpa pertimbangan kepadatan penduduk di daerah-daerahtersebut.
Menurut surat kabarMaariv keputusan ini buah dari perselisihan yang tajam antara Barak dan parapemimpin tentara Israel terkait ilegalitas keputusan tersebut dan banyaknyaperingatakan ditudujukan kepada Barak atas perintah tersebut bahwa hal ituakan masuk dalam definisi pengadilan internasional sebagai kejahatan perang danakan dituntut di mahkamah (Den Haag) dan bisa jadi Israel tidak bisa masuknegara Uni Eropa karena takut ditangkap dan diadili.
Disebutkan bahwapasukan pendudukan Israel sengaja melakukan kejahatan mengerikan terhadapwarga sipil dalam agresi tahun 2008 ke Jalur Gaza yang berlangsung sselama 21hari dan mengakibatkan lebih dari seribu warga Palestina gugur dan melukai ribuanlainnya dalam pemboman intensif yang dilancarkan pasukan artileri dan pesawattempur Israel. (was/pip)