Pengadilanperdata Israel menerbitkan putusan pengosongan property warga Palestina diAl-Quds di kota Silwan untuk kepentingan asosiasi permukiman zionis.
Pusatinformasi Wadi Helwah melaporkan pengadilan memutuskan untuk mengosongkanbangunan milik warga Al-Quds almarhumah Maryam Abu Zawir di kawasan WadiHelwah kota Silwan agar ahli waris mengosongkan rumah dengan tempo waktusampai Maret tahun 2019.
Pusatinformasi menambahkan rumah tersebut saat ini dihuni oleh Ilham Siyam danempat orang anaknya di samping lahan seluas setengah acre.
Pengadilanperdata memutuskan pengosongan rumah dalam sidang yang digelar di pengadilantinggi Israel untuk melihat status kepemilikan tanah dan berkas yang diajukanke pengadilan menegaskan tanah tersebut milik seorang warga Al-Quds yang telahmeninggal Jamil Shiyam dan bukan milik Maryam Abu Zawir dan sidangselanjutnya akan digelar pada tanggal 8 Desember besok lusa.
KeluargaAbu Zawir melakukan perlawanan hukum sejak 22 tahun lalu untuk melindungibangunan dan menegaskan kepemilikan mereka dan menggagalkan klaim asosiasipermukiman zionis Ilad.
NahadShiyam salah seorang ahli waris menjelaskan asosiasi Ilad zionis telahberupaya menguasai bangunan tersebut dengan berbagai cara dan mengajukan klaimhukum dengan sejumlah persidangan dan Ilad menjelaskan telah membeli bangunantersebut dari 4 ahli waris (4 bagian) dan pada akhirnya pengdilan memutuskanpengosongan rumah untuk kepentingan para pemukim zionis.
Keluargasaat ini tengah mengajukan banding ke pengadilan pusat Israel di Al-Quds untukmengagalkan keputusan pengosongan.
Datayang dimiliki PBB urusan kemanusiaan (OTCHA) menyebutkan sekitar 180 keluargaPalestina di Al-Quds berada dalam bahaya terkait putusan pengosonganrumah-rumah mereka yang berupaya dikuasi para pemukim yahudi dan aliansipermukiman mereka. (mq/pip)