Kepalabagian hukum di Forum Taanan Palestina pengacara Jawad Bulan menyatakanpengadilan tinggi Israel menolak banding terkait penggusuran rumah keluarga AbuHamid di kamp Amari Ramallah yang terdiri dari 4 lantai dengan jeda waktupengosongan sampai tanggal 12 Desember ini.
Bulasmenjelaskan keputusan penggusuran mendapat dukungan dari 2 hakim pengadilantinggi sementara satu hakim lainnya menolak.
Bulanmenjelaskan keputusan ini sudah diprediksi dimana para hakim Israel selalumendukung instruksi penggusuran rumah-rumah Palestina dengan alasan keamanandan sebab lainnya pengadilan menjadi perangkat utama realisasi kebijakan zalimIsrael terhadap hak-hak Palestina.
Sidangdigelar pada tanggal 5 oktober lalu sebagai sidang banding dan penetapan sidangberikutnya untuk membacakan penolakan atas klaim pihak militer.
Disebutkanbahwa pengajuan banding dilakukan sebagai penolakan pimpinan militer ataskritikan yang disampaikan terkait keputusan penggusuran.
Ataspenolakan ini ketua forum tawanan Palestina Qadurah Faris menyatakanpengadilan Israel bukan tempat yang cocok bagi warga Palestina untuk melakukanpengaduan karena telah digunakan oleh partai rasial sayap kanan dankebijakannya untuk menerapkan sanksi kolektif bagi hak Palestina tanpa sedikitpunpenghormatan terhadap hukum internasional. Disebutkan bahwa tindakan pengadilanIsrael di atas sebagai bagian dari tarik-menarik partai Israel yang berlombauntuk menerapkan sanksi terhadap para pejuang Palestina.
PasukanIsrael telah menggusur rumah keluarga Abu Hamid dalam dua tahun: 1994 dan 2003sebagai upaya balas dendam terhadap keluarga sejak gugurnya putera keluargaini Abdul Munim dan upaya Israel memburu keluarga ini masih berlanjut  ada enam bersaudara dari keluarga Abu Hamiddalam tahanan empat divonis seumur hidup sejak intifadah Al-Aqsha tahun 2000yaitu Nashir Nashr Syarif dan Muhammad sementara saudara lainnya Jihadditahanan administratif. (mq/pip)