Pengadilan Militer Militer Palestina yang berada dibawah KementerianDalam Negeri dan Keamanan Nasional mengeluarkan 14 vonis hukuman bagi parapengkhianat yang bekerja sebagai spionase Israel di Gaza enam diantaranyadivonis mati.
Keputusan ini diumumkan pihak militer saat konferensipers Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Nasional yang diadakan di markasbesar militer Kehakiman Otoritas Palestina yang juga dibacakan langsung oleh seorangjuru bicara kementerian Iyad Bezm bersama kepala Peradilan Militer AuthorityBrigadir Jenderal Nasser Suleiman.
Juru bicara resmi Kementerian Dalam Negeri dan KeamananNasional Iyad Bezm menyebutkan ketentuan keputusan ini memberikan pesan yangjelas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran dan inilah akhir dari nasib merekayang tak terelakkan dan tidak bisa dihindari.
Dalam konferensi persnya Al-Bazm mengatakan pihak keamanantelah mencapai prestasi gilang gemilang dan keberhasilan secara signifikanmempersempit gerak para agen Zionis disamping dapat membonkar sejumlah kasus keamananlainya.
Dinas keamanan dalam hal ini telah mampu memberikanpukulan terhadap pusat intelijen keamanan Zionis. Mereka berhasil mampumenggagalkan sejumlah operasi keamanan yang telah direncanakan sebelumnya olehIsrael terhadap Jalur Gaza.
Al-Bazem menambahkan Kementerian Dalam Negeri berhasil melindungitulang punggung perlawanan yang akan tetap menjadi target konstan pihaknyatidak akan menyimpang apapun resikonya.
Dalam hal ini jubir dalam negeri ini memperingatkan Zionisbahwa mereka tidak akan dapat melindungi para agendnya. Tangan keadilan danhukum akan menjangkau mereka di mana pun mereka berada.
Pada gilirannya Brigadir Jenderal Nasser Suleiman kepalaperadilan militer Palestina mengatakan “Kami harus menunjukkan bangsa danrakyat Palestina tentang dengan bahaya dari kejahatan spionase dan hukuman yangberat bagi mereka. Seperti pada Pasal 131 Militer KUHP tahun 1997 menyatakan hukumanmati kepada spionase atau mereka yang berupaya melakukan komunikasi dengan Zionis.Artinya setiap upaya untuk melakukan hubungan komunikasi melalui media sosialdengan Zionis akan dihukum mati.
Brigadir Jenderal Suleiman menambahkan Pasal 140 jugamengatur hukuman mati bagi siapa saja yang memberikan bantuan khusus dengantempat tinggal akomodasi atau sewa kepada Zionis.
Dia juga mengisyaratkan pasal 145 menetapkan bahwasetiap orang yang secara pribadi atau dengan bantuan orang lain menyembunyikanbukti-bukti para siponase tersebut juga akan dihukum mati.
Dia memperingatkan rakyat Palestina untuk berhati-hatidan memperhatikan setiap penyewa aneh untuk sebidang tanah di sekitar wilayahperlawanan atau di tempat-tempat terpencil setiap apartemen perumahan yang terlihatmelakukan tindakan yang aneh dan asing agar segera menginformasikan kepadapihak keamanan. (asy/pip)